ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, JPU Hadirkan 2 Ahli

Kamis, 7 November 2024 | 16:43 WIB
AH
DM
Penulis: Andrea Arshirena Hosana | Editor: DM
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah Harvey Moeis kembali menjalani persidangan. Agenda persidangan memasuki tahap kesaksian dari ahli, Kamis, 24 Oktober 2024.
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah Harvey Moeis kembali menjalani persidangan. Agenda persidangan memasuki tahap kesaksian dari ahli, Kamis, 24 Oktober 2024. (Beritasatu.com/Sella Rizky Deviani)

Jakarta, Beritasatu.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022 kembali digelar. Pada sidang kali ini, JPU memanggil dua Ahli, yakni ahli hukum keuangan negara Siswo Sujanto dan ahli digital forensik Deny Sulisdiantoro.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Triyana Setia Putra menyebut persidangan dengan menghadirkan dua ahli sejalan dengan surat dakwaan.

“Keterangan ahli sangat sejalan, mendukung penelitian dalam surat dakwaan, bahwa konteks dalam perkara ini merupakan timah adalah lingkup keuangan negara,” kataya kepada awak media di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (7/11/2024).

ADVERTISEMENT

Selain itu, Triyana menyebut pendukung lainnya adalah ahli juga mengatakan pembayaran yang melawan hukum termasuk dalam lingkup merugikan keuangan negara.

“Kemudian dari pembayaran yang secara melawan hukum tadi juga ahli secara terang benderang menjelaskan, bawah itu masuk ke dalam lingkup kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara yang sudah dinilai dan dihitung oleh ahli sehingga itu hasilnya nyata dan pasti itu masuk ke dalam lingkup kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Triyana juga mengatakan pihaknya akan membuktikan melalui ahli yang sudah melakukan penghitungan telah terjadi  kerugian keuangan negara dan juga dari aspek kerusakan lingkungan.

Dia menambahkan, pekan depan pihaknya juga akan memanggil ahli yang menghitung kerugian keuangan negara.

Suami dari aktris Dewi Sandra, Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp 271 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan nominal kerugian bisa bertambah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon