Bertambah Lagi, Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Kemenkomdigi Jadi 18 Orang
Senin, 11 November 2024 | 11:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bertambah menjadi 18 orang.
"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi pada Senin (11/11/2024).
Ade Ary menjelaskan 18 tersangka judi online ini terdiri dari pegawai Kemenkomdigi dan warga sipil, yang baru saja ditangkap pada Minggu (10/11/2024).
"Rinciannya, dari 18 orang tersangka, 10 adalah pegawai Kemenkomdigi dan 8 lainnya merupakan warga sipil," jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi 2 unit senjata api, uang tunai sebesar Rp73.723.488.957, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, dan 16 unit monitor.
Selain itu, turut disita 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 1 unit motor, serta 215,5 gram logam mulia. Barang bukti ini diharapkan dapat membantu proses hukum dan mengungkap lebih lanjut jaringan kasus judol (judi online) ini.
Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi guna mengidentifikasi keterlibatan pihak lain serta mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat penuntutan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




