ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Status Tersangka Gubernur Kalsel Gugur di Praperadilan, KPK Siapkan Langkah Hukum Selanjutnya

Selasa, 12 November 2024 | 20:09 WIB
MR
WP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WBP
Tessa Mahardika Sugiarto.
Tessa Mahardika Sugiarto. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB). Lewat putusan tersebut, status tersangka gubernur Kalsel menjadi gugur.

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku gubernur Kalsel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

KPK akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya. “KPK segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” ucap Tessa.

ADVERTISEMENT

Tessa menyebut, KPK telah menetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam kasus yang sebelumnya menjerat sosok yang akrab disapa Paman Birin itu pada tahap awal penyidikan setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dia mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus ini telah sesuai dengan ketentuan.

“Penetapan tersangka sesuai ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2019 juncto UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugas adalah mengumpulkan bukti permulaan cukup, untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggungjawab sebagai tersangka,” ujar Tessa.

Tessa menyebut, dalam KUHAP memang diatur penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyidikan. Namun, dia menekankan, ada ketentuan khusus yang dimiliki KPK.

“Perlu kita pahami bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK,” ungkap Tessa.

Meski begitu, Tessa menegaskan, KPK menghormati putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan  sehingga status tersangka gubernur Kalsel menjadi gugur. 

Sebelumnya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin. Dengan demikian, status tersangka status tersangka gubernur Kalsel menjadi gugur.

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Sahbirin Noor sebagian,” kata hakim Afrizal Hady saat sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon