KPK Minta Raffi Ahmad Laporkan LHKPN
Rabu, 13 November 2024 | 18:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Raffi Ahmad menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pasalnya Raffi sudah Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan Raffi Ahmad sekarang menjadi pejabat negara sehingga harus melaporkan LHKPN secara rutin.
“Harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN),” kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pahala menenekan tiap penyelenggara negara atau pejabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan semenjak pengangkatannya.
“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan ya. Tinggal dua bulan lagi,” ujar Pahala.
Hanya saja, Pahala mengakui undang-undang yang ada belum mengatur soal penjatuhan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyampaikan LHKPN.
KPK hanya akan memberikan update ke publik seputar penyampaian LHKPN para pejabat dan penyelenggara negara dan siapa saja yang belum melaporkan hartanya.
“Kan kita bilang di undang-undang enggak ada sanksinya. Apa lagi kayak dia enggak ada atasan yang katakan enggak di birokrasi kan. Jadi satu-satunya cara ya masyarakat yang ini,” ungkap Pahala.
Pahala juga menyinggung artis Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad yang masih bisa menerima tawaran iklan dan endorse produk komersil. Hal itu boleh selama tiap bertambah maupun berkurangnya harta selalu dilaporkan.
“Boleh lah. Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu daja. Itukan istrinya,” ucap Pahala.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




