Komisi III DPR: Apa Masih Perlu Polisi Pegang Senjata Api?
Selasa, 3 Desember 2024 | 16:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mempertanyakan kelayakan polisi dalam menggunakan senjata api. Hal ini Wayan singgung setelah maraknya kasus polisi yang menyalahgunakan senjata api. Kasus terakhir adalah polisi tembak siswa di Semarang.
Wayan mengambil contoh, dalam beberapa waktu terakhir terdapat dua kasus yang menjadi sorotan terkait penyalahgunaan senjata api oleh polisi.
Pertama, kasus Kabag Ops AKP Dadang Iskandar yang menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024).
Kedua, adalah kasus siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy alias Gamma (17) yang tewas diduga akibat luka tembak. Gamma diduga menjadi korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenuddin di Semarang pada Minggu (24/11/2024).
"Dalam waktu 1-2 hari ini, orang mulai mengusik senjata yang dipegang polisi. Apa masih perlu kepolisian pegang senjata?" ujar Wayan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Polerestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah di gedung Parlemen, Senayan, Selasa (3/12/2024).
Wayan mengaku heran terkait kasus penyalahgunaan senjata api oleh polisi yang masih terjadi. Padahal, katanya, SOP penggunaan senjata api bagi Polri sudah tertuang dengan jelas.
Bahkan, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 juga telah jelas menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, penggunaan senjata api bagi polisi seharusnya untuk melindungi rakyat, bukan membunuh rakyat bahkan sesama polisi. Dia lantas menyinggung bahwa ke depannya tak menutup kemungkinan anggota Polri tak lagi diizinkan menggunakan senjata api.
"Ini hati-hati, karena kajian walaupun belum berubah undang-undang kajian yang ada, tentang bagaimana polisi cukup bermodalkan pentungan di berbagai negara maju, kelihatannya perlahan pasti kita akan mengarah ke sana," kata Wayan.
Wayan juga bercerita bahwa ada literatur yang menyebut bahwa polisi tidak perlu pegang senjata kecuali untuk menangani kasus-kasus berat tertentu seperti terorisme maupun kejahatan besar lainnya, termasuk kapan senjata api itu akan dikembalikan.
Dia meminta Polri dapat mengevaluasi penggunaan senjata api oleh anggota-anggotanya agar insiden serupa tak kembali terulang.
"Jika polisi itu masih menggunakan senjata, gunakanlah secara baik. Jangan digunakan untuk menghadapi rakyat," pungkas Wayan soal kelayakan polisi menggunakan senjata api.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




