ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Presiden Prabowo Akan Beri Amnesti Napi HIV, Narkoba, hingga Kasus Papua

Sabtu, 14 Desember 2024 | 06:47 WIB
BM
WP
Penulis: Bella Evanglista Mikaputri | Editor: WBP
Mantan napi kasus narkoba menusuk leher rekannya menggunakan pisau dapur bergagang warna merah muda di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi, Sabtu 6 Januari 2024.
Mantan napi kasus narkoba menusuk leher rekannya menggunakan pisau dapur bergagang warna merah muda di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi, Sabtu 6 Januari 2024. (Beritasatu.com/Irfandi)

Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti, yakni pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap narapidana (napi) yang sudah berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), HIV, narkoba, hingga terkait kasus Papua. Langkah ini sebagai solusi untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).  

Hal itu terungkap saat memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

“Ada beberapa kasus terkait dengan orang sakit berkepanjangan, termasuk warga binaan kita yang sudah berstatus ODGJ. Untuk HIV kurang lebih 1.000 orang akan diberi amnesti,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks di Istana Kepresidenan, Jakarta.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, Prabowo juga meminta beberapa kasus terkait penghinaan diberi amnesti, seperti di Papua. “Kasus Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi bukan bersenjata, Presiden Prabowo setuju untuk diberikan amnesti," kata dia.

Selain itu, kata dia, napi terkait narkoba akan diberikan amnesti. "Kasus yang seharusnya mendapat rehabilitasi akibat penggunaan narkotika juga diberikan amnesti,” ujarnya.

Dalam ratas itu juga dibahas menyangkut transfer kasus dengan sejumlah negara sahabat. "Presiden Prabowo akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini tengah kami lakukan asesmen bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas),” kata dia. 

Rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti dalam rangka mengurangi overload kapasitas lapas dan dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.

Namun untuk detail jumlah napi yang diberi amnesti, kementerian terkait akan melakukan asesmen bersama jaksa agung dan kapolri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon