ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Alasan Penggunaan Knalpot Brong Dilarang dan Sanksi Hukumnya

Kamis, 2 Januari 2025 | 14:45 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Firman | Editor: MF
Ilustrasi razia knalpot brong
Ilustrasi razia knalpot brong (Beritasatu.com/Joko Laksono)

Jakarta, Beritasatu.com - Sebagian pengendara sepeda motor sering memilih knalpot brong untuk meningkatkan performa kendaraan atau untuk menunjang gaya. Namun, apakah Anda sadar bahwa knalpot jenis ini sebenarnya melanggar peraturan hukum di Indonesia?

Berikut ini adalah alasan mengapa knalpot brong dilarang dan apa konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh penggunanya.

Alasan Knalpot Brong Dilarang

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), knalpot brong tidak memenuhi standar teknis dan persyaratan layak jalan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 285 ayat (1), yang menyatakan bahwa sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perangkat yang sesuai dengan standar teknis, termasuk knalpot, dapat dianggap melanggar peraturan.

ADVERTISEMENT

Selain knalpot, perangkat lain yang harus memenuhi standar teknis termasuk kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, alat pemantul cahaya, dan alat pengukur kecepatan.

Knalpot brong umumnya menghasilkan suara yang sangat bising, yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tidak hanya itu, knalpot ini juga menghasilkan emisi gas buang yang melebihi batas standar yang telah ditentukan dan berpotensi mencemari lingkungan.

Sanksi Hukum bagi Pengguna Knalpot Brong

Bagi pengendara yang tetap menggunakan knalpot brong meskipun telah mengetahui peraturan yang ada, terdapat ancaman sanksi hukum yang cukup jelas.

Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) LLAJ, setiap pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan ini bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Sanksi ini diterapkan dengan tujuan untuk memberi efek jera kepada pelanggar dan menjaga ketertiban serta keamanan di jalan raya.

Dampak Negatif Penggunaan Knalpot Brong

Penggunaan knalpot brong tidak hanya berisiko terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih luas. Selain suara bising yang mengganggu, dampak lingkungan berupa polusi udara juga menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, sangat penting untuk memilih knalpot yang memenuhi standar yang telah ditentukan oleh pemerintah demi kenyamanan bersama dan kelestarian lingkungan.

Dengan memahami aturan yang ada, pengendara diharapkan tidak menggunakan knalpot brong dan dapat lebih bijak dalam memilih perangkat tambahan untuk kendaraan mereka dan menghindari risiko hukum yang dapat ditimbulkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Resahkan Warga, 2.200 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi di Cianjur

Resahkan Warga, 2.200 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi di Cianjur

JAWA BARAT
Motor Knalpot Brong Diburu Poisi, Pelanggar Wajib Ganti Standar

Motor Knalpot Brong Diburu Poisi, Pelanggar Wajib Ganti Standar

JAWA BARAT
Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga karena Geber Motor Knalpot Brong

Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga karena Geber Motor Knalpot Brong

NUSANTARA
Heboh! Pemilik Knalpot Brong di Palu Disanksi Bayar Kambing

Heboh! Pemilik Knalpot Brong di Palu Disanksi Bayar Kambing

NUSANTARA
Balap Liar Resahkan Warga, Polres Blitar Kota Amankan 53 Kendaraan

Balap Liar Resahkan Warga, Polres Blitar Kota Amankan 53 Kendaraan

JAWA TIMUR
Diresmikan, Monumen Knalpot Brong Simbol Tertib Lalu Lintas Sangihe

Diresmikan, Monumen Knalpot Brong Simbol Tertib Lalu Lintas Sangihe

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon