Pangkoarmada: Sebelum Menembak di Rest Area Tol Merak, Oknum TNI AL Dikeroyok 15 Orang
Selasa, 7 Januari 2025 | 12:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengungkapkan penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak terjadi karena sebelumnya ada pengeroyokan kepada oknum TNI tersebut oleh sekitar 15 orang.
“Siapa pun yang terdesak hingga dikeroyok akan membela diri dan menggunakan sesuatu untuk menyelamatkan dirinya,” kata Denih di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (7/1/2025) dilansir Antara.
Apalagi, seorang tentara sudah terlatih ketika menghadapi situasi tersebut. "Bagaimana faktor kecepatan, insting, segala macam. Kita sering mendengar istilah kill or be killed," kata dia.
Dia mengatakan, oknum anggota TNI AL yang terlibat kasus penembakan di Tol Tangerang-Merak, Sertu AA membawa senjata api karena tugasnya sebagai ajudan. Menurutnya, seorang ajudan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang melekat untuk penggunaan senjata api. Senjata yang digunakannya pun merupakan inventaris milik TNI AL. "Bahwa ini sudah ada SOP, ada surat perintah segala macam, tentu bukan senjata rakitan," kata
Dia mengatakan, penggunaan senjata itu melekat pada anggota TNI yang bertugas sebagai ajudan untuk mengamankan dirinya beserta pejabat yang dikawalnya. Pasalnya, jika sesuatu terjadi, orang pertama yang mengamankan pejabat tersebut adalah ajudan.
Namun, dia belum menjelaskan identitas pejabat militer yang dikawal oknum TNI AL yang bertugas sebagai ajudan tersebut. Dia pun bakal mengevaluasi terkait penggunaan senjata api.
Atas kejadian yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia, dia mengatakan, TNI AL turut berbelasungkawa. TNI AL bakal mendatangi rumah duka korban. "Tentu saja belasungkawa dan ada bantuan untuk bisa kami berikan kepada mereka," katanya.
BACA JUGA
Keluarga Korban Desak Oknum TNI AL Pelaku Penembakan di Tol Tangerang-Merak Ditampilkan ke Publik
Sebelumnya, polisi mengungkapkan penembakan di Tol Tangerang-Merak yang melibatkan oknum TNI AL hingga menyebabkan seseorang korban meninggal dunia itu terkait mobil sewaan yang bermasalah. Ada tiga anggota yang terlibat yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
Kasus itu merupakan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP, terhadap sebuah mobil yang disewa. Dari serangkaian pemindahtanganan mobil yang disewa itu, berakhir pada kasus penembakan oleh anggota TNI setelah ada upaya pencarian mobil tersebut oleh penyedia sewa mobil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




