Anwar Usman Masih Sakit, Sidang Sengketa Pilkada 2024 Diganti Hakim Lain
Jumat, 10 Januari 2025 | 19:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman masih terbaring sakit dan tidak bisa mengikuti sidang sengketa Pilkada 2024 atau Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 (PHPU Kada 2024).
Kabar sakitnya Anwar disampaikan Hakim MK Arief Hidayat saat memulai sidang sengketa dalam panel 3 PHPU Kada 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat (10/1/2025).
"Ya sebagaimana kemarin hakim panel 3 mestinya Yang Mulia Prof Enny, Yang Mulia Prof Anwar, dan saya sebagai ketua panel. Namun, Prof Anwar masih sakit, belum bisa hadir," ujar Arief.
Arief pun menyampaikan, Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh akan menggantikan Anwar saat sidang sengketa dalam panel 3 PHPU Kada 2024 tersebut. "Maka kita datangkan sesuai dengan peraturan kontraknya Pak Daniel Yusmic ya (menggantikan Anwar)," imbuh Arief.
Arief melanjutkan, sidang sengketa Pilkada 2024 kali ini akan beragendakan pemeriksaan pendahuluan dengan mendengarkan permohonan secara lisan.
"Permohonan tertulis sudah disampaikan sehingga semua pihak sudah bisa menyiapkan responsnya. Fokusnya apa nanti kita dengarkan bersama-sama permohonan yang disampaikan pada siang hari ini," jelas Arief.
"Supaya tidak memakan waktu yang lama kita fokuskan saja, hakim bersama kita sudah membuat analisis jadi ada beberapa hal yang perlu kita tekankan tidak perlu dibaca keseluruhan. Dibacakan pokok-pokoknya saja," sambungnya.
Diketahui, MK telah meregistrasi 309 perkara sengketa Pilkada 2024 pada Jumat (3/1/2025). Dari jumlah tersebut, 23 merupakan perkara PHP gubernur dan wakil gubernur. Sementara itu, untuk PHP wali kota dan wakil wali kota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP bupati dan wakil bupati.
Sidang perkara sengketa Pilkada 2024 yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




