ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Indonesia Siap Jadi Pelopor Implementasi Perdagangan Karbon Global

Kamis, 16 Januari 2025 | 05:50 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) KLH/BPLH, Ary Sudijanto.
Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) KLH/BPLH, Ary Sudijanto. (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah nyata untuk mengembangkan perdagangan karbon di kancah internasional.  Dalam rangka mewujudkan komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), Indonesia siap meluncurkan perdagangan karbon internasional yang akan diresmikan pada 20 Januari 2025.

Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Ary Sudijanto menyatakan Indonesia siap menjadi pelopor dalam percepatan implementasi perdagangan karbon global. 

"Melalui kesepakatan otorisasi di COP 29 UNFCCC, Indonesia semakin mengukuhkan posisinya dalam pasar karbon global. Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menurunkan emisi secara signifikan," ujar Ary Sudijanto dalam Pre-Sessional Meeting "Launching Perdagangan Karbon Luar Negeri" di Jakarta dilansir dari Antara, Rabu(15/1/2025).

ADVERTISEMENT

Potensi besar karbon di Indonesia sendiri tercermin dari nilai perdagangan yang telah mencapai Rp 55,237 miliar sejak bursa karbon mulai beroperasi pada September 2023, dengan volume perdagangan mencapai 1,040 juta ton CO2e.

“Dengan potensi besar dalam sektor perdagangan karbon domestik, Indonesia kini bersiap untuk merambah pasar internasional,” lanjutnya.

IDXCarbon, platform perdagangan karbon yang dikembangkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), diharapkan menjadi pilar utama dalam mendukung transaksi karbon global.

Namun demikian, keberhasilan ini membutuhkan landasan yang kuat, termasuk regulasi yang berkeadilan, sistem pengawasan yang transparan, serta komitmen kolektif dari semua pihak yang terlibat.

Lebih lanjut Direktur Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH Wahyu Marjaka menguraikan pentingnya regulasi yang kokoh serta infrastruktur nilai ekonomi karbon untuk menunjang perdagangan karbon internasional. 

Menurutnya, Indonesia telah mulai mengimplementasikan Pasal 6 Perjanjian Paris dengan memastikan akuntabilitas melalui sistem registri nasional (SRN). Kolaborasi bilateral, termasuk mutual recognition agreement (MRA), tengah dijajaki dengan berbagai organisasi internasional.

"Penyusunan peta jalan perdagangan karbon yang mengacu pada target NDC akan menjadi panduan utama dalam menentukan jumlah kuota," tambahnya.

Dengan perdagangan karbon internasional, Indonesia tidak hanya berkontribusi secara signifikan terhadap pengendalian perubahan iklim dunia, tetapi juga menciptakan peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui ekosistem perdagangan karbon.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon

Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon

NASIONAL
Indonesia dan Kanada Sepakat Perkuat Perdagangan Karbon

Indonesia dan Kanada Sepakat Perkuat Perdagangan Karbon

EKONOMI
Indonesia Incar Transaksi Perdagangan Karbon Rp 16 T dari COP30 Brasil

Indonesia Incar Transaksi Perdagangan Karbon Rp 16 T dari COP30 Brasil

EKONOMI
Pasar Karbon dan Energi Bersih Naik, Bukti Kepedulian GlobalMeningkat

Pasar Karbon dan Energi Bersih Naik, Bukti Kepedulian GlobalMeningkat

EKONOMI
OJK dan BEI Dorong Literasi Perdagangan Karbon di Sektor Keuangan

OJK dan BEI Dorong Literasi Perdagangan Karbon di Sektor Keuangan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon