ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Siapa Dalang di Balik Pembangunan Pagar Laut Misterius di Tangerang dan Bekasi?

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:42 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut dari bambu yang terpasang sepanjang 30 kilometer di perairan Tanjung Kait, Paku Haji, Kabupaten Tangerang pada Kamis 9 Januari 2025.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut dari bambu yang terpasang sepanjang 30 kilometer di perairan Tanjung Kait, Paku Haji, Kabupaten Tangerang pada Kamis 9 Januari 2025. (Beritasatu.com/Gandhi Armansyah)

Pagar Laut di Bekasi
Pagar laut tidak hanya ditemukan di Tangerang, namun juga ada di perairan Kabupaten Bekasi. Panjangnya 8 kilometer, terbentang di perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.

Nelayan mengeluh dengan keberadaan pagar laut di Bekasi karena menyulitkan mereka mencari ikan. Jika biasanya mereka bisa mendapat 40 kilogram ikan sekali berlayar, setelah adanya pagar laut itu, tangkapannya jadi berkurang. Rata-rata hanya bisa membawa pulang 5 kilogram sekali melaut.

"Sulit sekarang nyari ikan. Dulu ikan naik ke permukaan, sekarang jauh kudu ke tengah (laut), sedangkan kapal harus gede kalau ke tengah. Kami nelayan pinggir," ujar Rodin, nelayan setempat.

Namun, Pemprov Jawa Barat mengeklaim pagar laut di Bekasi dibangun secara legal. Pemiliknya adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

ADVERTISEMENT

Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat Ahman Kurniawan mengatakan, tanggul laut tersebut bagian dari pembangunan alur pelabuhan. Di situ akan dibangun tempat pelelangan ikan (TPI).

"Kita akan bangun TPI-nya, sehingga nanti nelayan akan terpusat untuk melakukan pelelangan ikan di TPI Paljaya," ungkapnya.

KKP sudah menyegal pagar laut di Bekasi karena dinilai melanggar Pasal 18 angka 12 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon