Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Pecat 6 Pegawai ATR/BPN
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan pihaknya telah memecat 6 pegawai ATR/BPN di daerah terkait kasus pagar laut di pesisir Utara Pantai Tangerang, Banten. Selain itu, Nusron juga mengungkapkan dua pegawai lainnya diberikan sanksi berat, meskipun ia tidak merinci jenis sanksi tersebut.
“Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian jabatan kepada enam pegawai yang terlibat, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” kata Nusron saat memberikan penjelasan dalam rapat Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nusron menyebutkan delapan pegawai yang dikenai sanksi akibat keterlibatannya dalam kasus pagar laut Tangerang. Mereka adalah JS yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada waktu itu, SH eks kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, ET eks kepala Seksi Survei dan Pemetaan, WS ketua panitia A, YS ketua [anitia A, NS panitia A, LM eks kepala Survei dan Pemetaan setelah ET, serta KA eks plt kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
"Delapan orang ini sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi. Sekarang tinggal proses peng-SK-an sanksi mereka dan penarikan dari jabatan yang bersangkutan," tambah Nusron.
BACA JUGA
SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Ilegal, AHY Dorong Investigasi Praktik Penyalahgunaan Kekuasaan
Selain pemecatan dan sanksi terhadap pegawai, Nusron menjelaskan pihaknya juga membatalkan sejumlah hak atas tanah di wilayah pesisir Utara Tangerang. Pembatalan ini dilakukan karena adanya proses pembuktian yuridis yang tidak sah, prosedur yang tidak tepat, serta hak atas tanah yang tidak memiliki material meskipun sah secara yuridis dan prosedural.
“Kami juga melakukan audit investigasi terhadap penerbitan sertifikat tanah di wilayah tersebut. Hasil audit merekomendasikan pencabutan lisensi kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang bertanggung jawab atas survei dan pengukuran yang dilakukan oleh perusahaan swasta,” jelas Nusron.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




