ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Pecat 6 Pegawai ATR/BPN

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:24 WIB
YP
R
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: RZL
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di acara rapat kerja dengan Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di acara rapat kerja dengan Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan pihaknya telah memecat 6 pegawai ATR/BPN di daerah terkait kasus pagar laut di pesisir Utara Pantai Tangerang, Banten. Selain itu, Nusron juga mengungkapkan dua pegawai lainnya diberikan sanksi berat, meskipun ia tidak merinci jenis sanksi tersebut.

“Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian jabatan kepada enam pegawai yang terlibat, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” kata Nusron saat memberikan penjelasan dalam rapat Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Nusron menyebutkan delapan pegawai yang dikenai sanksi akibat keterlibatannya dalam kasus pagar laut Tangerang. Mereka adalah JS yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada waktu itu, SH eks kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, ET eks kepala Seksi Survei dan Pemetaan, WS ketua panitia A, YS ketua [anitia A, NS panitia A, LM eks kepala Survei dan Pemetaan setelah ET, serta KA eks plt kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

ADVERTISEMENT

"Delapan orang ini sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi. Sekarang tinggal proses peng-SK-an sanksi mereka dan penarikan dari jabatan yang bersangkutan," tambah Nusron.

Selain pemecatan dan sanksi terhadap pegawai, Nusron menjelaskan pihaknya juga membatalkan sejumlah hak atas tanah di wilayah pesisir Utara Tangerang. Pembatalan ini dilakukan karena adanya proses pembuktian yuridis yang tidak sah, prosedur yang tidak tepat, serta hak atas tanah yang tidak memiliki material meskipun sah secara yuridis dan prosedural.

“Kami juga melakukan audit investigasi terhadap penerbitan sertifikat tanah di wilayah tersebut. Hasil audit merekomendasikan pencabutan lisensi kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang bertanggung jawab atas survei dan pengukuran yang dilakukan oleh perusahaan swasta,” jelas Nusron.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sidang Kades Kohod Cs Terkait Pagar Laut Digelar 30 September 2025

Sidang Kades Kohod Cs Terkait Pagar Laut Digelar 30 September 2025

BANTEN
Jampidum Koordinasi Kabareskrim Terkait Berkas Kasus Pagar Laut

Jampidum Koordinasi Kabareskrim Terkait Berkas Kasus Pagar Laut

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon