Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sebut 153 Bukti Dibawa KPK ke Sidang Praperadilan Tidak Sah
Senin, 10 Februari 2025 | 17:03 WIB
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sebut 153 Bukti Dibawa KPK ke Sidang Praperadilan Tidak Sah
Sum: Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto menilai 153 bukti surat yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan sekjen PDIP itu tidak sah.
Key: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Jakarta, Beritasatu.com - Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto menilai 153 bukti surat yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan sekjen PDIP itu sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sah.
"Tadi kami mengamati ada 153 bukti surat yang dihadirkan pihak KPK, dalam catatan kami melihat ada beberapa poin (bukti tidak sah)," kata Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin(10/2/2025).
Sebelumnya Biro Hukum KPK menyerahkan 153 bukti surat dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto untuk menguji penetapan statusnya sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku di PN Jaksel. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto.
Ronny mengatakan ada tiga poin yang menunjukkan bukti-bukti dari KPK itu tidak sah dan tak dapat diterima.
"Pertama, yang dihadirkan ini adalah kopi dari kopi legalisasi. Kedua kami melihat kopi ini terpotong, BAP-nya tidak utuh. Ketiga, ada BAP yang diparaf dan ada yang tidak diparaf," jelas Ronny.
"Artinya apa? Setiap BAP yang projusticia yang sah di hadapan hukum harus ditandatangani. Itu lazimnya seperti itu dalam praktik. Biasanya diparaf setiap lembarnya. Tetapi yang kita temukan ada yang diparaf ada yang tidak diparaf," ungkapnya.
Selain itu, kata Ronny, berdasarkan keterangan saksi ahli yang sudah dihadirkan, bukti surat fotokopi dari kopi itu tak bisa diterima pengadilan.
"Karena itu kami melihat dari 153 bukti surat yang dihadirkan ini, 85 persen adalah kopi dari kopi. Artinya bahwa cacat dari formil BAP-BAP sudah kelihatan," ujar kuasa hukum Hasto Kristiyanto itu usai sidang praperadilan.
Ronny juga menilai apa yang dihadirkan KPK juga tidak ada yang baru. Semua sudah pernah disidangkan dan kasusnya sudah inkrah, sehingga tidak lagi relevan.
BACA JUGA
Sidang Praperadilan Hasto: Eks Anggota Bawaslu Mengaku Ditawari Rp 2 Miliar sebelum Diperiksa KPK
"Apa yang dihadirkan KPK sesuai yang kami prediksi, adalah kasus yang sudah disidangkan. Menggunakan bukti lama juga," katanya.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap yang juga menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto dan Harun Masiku diduga menyuap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019 agar Harun bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto disebut melakukan berbagai upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




