Kasus Pagar Laut di Bekasi, Bareskrim Polri Temukan 93 SHM Palsu
Jumat, 14 Februari 2025 | 16:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menemukan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu terkait kasus pagar laut di Perairan Bekasi, Jawa Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, puluhan SHM palsu tersebut ada di Desa Sagarajaya.
"93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar 2022," ucapnya kepada wartawan Jumat (14/2/2025).
Djuhandani menjelaskan, saat ini Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah pihak buntut penerbitan 93 SHM palsu kasus pagar laut di Bekasi.
Beberapa di antara yang diperiksa, yaitu ketua dan anggota eks panitia ajudikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), pejabat BPN Kabupaten Bekasi, serta pegawai di Kementerian ATR/BPN.
"Kita penyidik dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum sudah melaksanakan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan," ungkap dia.
Sebelumnya, pagar laut sepanjang 3,3 kilometer yang terletak di perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mulai dibongkar oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) secara mandiri sejak Selasa (11/2/2025). Pembongkaran pagar laut di Bekasi itu dilakukan seiring dengan upaya perusahaan untuk memenuhi kewajiban hukum Bareskrim Polri setelah ditemukan adanya kesalahan terkait pemasangan pagar, seperti SHM palsu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




