ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bareskrim Selidiki Pemalsuan 93 Sertifikat Tanah di Pagar Laut Bekasi

Rabu, 19 Februari 2025 | 23:06 WIB
ES
JS
Penulis: Eka Jaya Saputra | Editor: JJS
Pagar Laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pagar Laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Beritasatu/Eka Jaya Saputra)

Kabupaten Bekasi, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengunjungi lokasi pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, serta Kampung Sembilangan, Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kedatangan tim Bareskrim Polri ini bertujuan untuk memastikan titik lokasi yang terkait dengan 93 sertifikat hak milik (SHM) palsu dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang berhubungan dengan proyek pagar laut di Kabupaten Bekasi.

Selain Dirtipidum Bareskrim, hadir pula dalam pengecekan ini Tim Pusat Identifikasi Mabes Polri, perwakilan Polsek Tarumajaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, serta pejabat pemerintah desa setempat.

ADVERTISEMENT

Dalam arahannya, penyidik Subdit 2 Dirtipidum Bareskrim Polri AKBP Andik Puji Santosa menyatakan, pengecekan dilakukan untuk menelusuri objek yang tengah terlibat dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP.

"Laporan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau Pasal 263 KUHP," jelas AKBP Andik Puji Santosa di lokasi tempat pelelangan ikan (TPI) Paljaya saat tim melakukan pengecekan ke lokasi pagar laut, Rabu (19/2/2025).

"Maksud kami di sini adalah untuk memverifikasi dugaan tindak pidana. Ini bukan pemeriksaan TKP, karena tidak ada kejadian perkara di sini, tetapi objek yang sedang kami selidiki terkait dengan pemalsuan sertifikat tanah yang berlokasi di perairan laut, yang sebelumnya merupakan daratan," tambahnya.

AKP Andik Puji Santosa menekankan kegiatan ini bukan pengukuran batas, melainkan untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait pelanggan Pasal 263 KUHP mengenai SHM yang dipindahkan dari daratan ke perairan laut.

"Dari 93 sertifikat yang diserahkan oleh BPN kepada kami, kami mengambil delapan sertifikat untuk diperiksa lebih lanjut. Tim BPN akan menunjukkan lokasi tepatnya," ujarnya.

Untuk memastikan titik koordinat lokasi, tim menggunakan drone untuk mengecek nomor identifikasi bidang tanah (NIB) yang telah dipindahkan dari daratan ke perairan laut di Tarumajaya.

Sementara itu, Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosid mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui adanya pagar laut yang berada di wilayahnya. Namun, ia mengaku pernah menerima informasi melalui sosialisasi di TPI Paljaya terkait penataan ruang di kawasan tersebut.

"Saya tidak tahu tentang ini, baru tahu sekarang ketika ramai diberitakan. Saya baru menjabat pada 2023. Informasinya terkait proyek ini sepertinya sudah ada sejak 2021, sebelum saya menjabat," ungkapnya.

Rosid menambahkan, dirinya dijadwalkan untuk diperiksa tim Bareskrim Polri sebagai saksi, Kamis (20/2/2025).

"Belum, rencana besok saya akan diperiksa sebagai saksi," tutup penyidik Subdit 2 Dirtipidum Bareskrim Polri AKBP Andik Puji Santosa setelah memeriksa pagar laut di Kabupaten Bekasi terkait pemalsuan sertifikat tanah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sidang Kades Kohod Cs Terkait Pagar Laut Digelar 30 September 2025

Sidang Kades Kohod Cs Terkait Pagar Laut Digelar 30 September 2025

BANTEN
Pramono: Pemprov DKI Tak Pernah Terbitkan Izin Pagar Laut Cilincing!

Pramono: Pemprov DKI Tak Pernah Terbitkan Izin Pagar Laut Cilincing!

JAKARTA
Jampidum Koordinasi Kabareskrim Terkait Berkas Kasus Pagar Laut

Jampidum Koordinasi Kabareskrim Terkait Berkas Kasus Pagar Laut

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon