ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya: Saya Baru Dilantik

Kamis, 20 Februari 2025 | 19:48 WIB
RA
JS
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: JJS
Pagar laut di Pantai Makmur Bekasi.
Pagar laut di Pantai Makmur Bekasi. (Beritasatu.com/Eka Jaya Saputra)

Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Desa (Kades) Desa Segarjaya Abdul Rosyid menyebut, tidak tahu terkait adanya sertifikat hak milik dan hak guna bangunan pada kawasan Pagar Laut di Kabupaten Bekasi. Ia mengaku baru dilantik pada Agustus 2023.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan pemalsuan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan di kawasan Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyelidik memeriksa Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid sebagai saksi.

"Hari ini saya dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau keterangan yang tidak otentik. Kami akan memberikan keterangan, dan kami yakin Bareskrim Polri akan mengungkap perkara ini secara terang benderang dan profesional," ujar Kepala Desa Segarjaya Abdul Rosyid yang didampingi kuasa hukumnya kepada wartawan, Kamis (19/2/2025).

ADVERTISEMENT

Abdul Rosyid yang baru dilantik sebagai kepala Desa Segarajaya pada 14 Agustus 2023 menyatakan, kurang mengetahui secara mendalam mengenai dugaan pemalsuan sertifikat tersebut. Ia hanya mengetahui isu ini setelah menjabat sebagai kepala desa.

"Saya baru dilantik sebagai kepala desa, jadi saya tidak tahu tentang dugaan pemalsuan ini," katanya.

Sebelum memeriksa Abdul Rosyid, penyelidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pelapor, pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Abdul Rosyid membantah terlibat dalam dugaan pemalsuan sertifikat di kawasan Pagar Laut, yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Ia menegaskan bahwa dirinya baru dilantik pada Agustus 2023, sementara pembangunan Pagar Laut telah dimulai pada 30 Oktober 2022.

Untuk melengkapi keterangannya, Abdul Rosyid membawa sejumlah dokumen yang diharapkan dapat membantu mengungkap kasus ini.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik dan hak guna bangunan di kawasan Pagar Laut, Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan, modus pemalsuan sertifikat dilakukan dengan mengubah data subjek atau nama pemegang hak serta memanipulasi lokasi objek yang awalnya berada di darat menjadi di laut dengan luas yang lebih besar dari aslinya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sidang Kades Kohod Cs Terkait Pagar Laut Digelar 30 September 2025

Sidang Kades Kohod Cs Terkait Pagar Laut Digelar 30 September 2025

BANTEN
Pramono: Pemprov DKI Tak Pernah Terbitkan Izin Pagar Laut Cilincing!

Pramono: Pemprov DKI Tak Pernah Terbitkan Izin Pagar Laut Cilincing!

JAKARTA
Jampidum Koordinasi Kabareskrim Terkait Berkas Kasus Pagar Laut

Jampidum Koordinasi Kabareskrim Terkait Berkas Kasus Pagar Laut

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon