KPU: PSU Pasaman dan Boven Digoel Terkendala Anggaran
Senin, 10 Maret 2025 | 11:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengaku pihaknya telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (2024) dan penyelenggaraan pemilihan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
"Ada satu yang sudah kita tindaklanjuti, yaitu di Kabupaten Jayapura yang sifatnya perbaikan berita acara dan ini sudah ditindaklanjuti oleh teman-teman di KPU Kabupaten Jayapura," kata Afif saat menghadiri RDP bersama Komisi II DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Rabu (10/3/2025).
Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa ada satu putusan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh KPU, yaitu berkaitan dengan rekapitulasi untuk Puncak Jaya, Papua Tengah.
"Rencananya kami akan selenggarakan ini di tanggal 12 atau dua hari yang akan datang," ungkapnya.
Sementara itu, anggota KPU Yulianto Sudrajat, mengungkapkan perkiraan kebutuhan anggaran penyelenggaraan PSU di 24 daerah di Indonesia.
Yulianto membeberkan, berdasarkan laporan KPU provinsi, kabupaten, dan kota, dari 24 daerah yang menggelar PSU, hanya tinggal dua kabupaten yang anggarannya belum tersedia oleh pemerintah daerah setempat.
"Jadi prinsipnya, total 24 kabupaten/kota, itu hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya oleh pemerintah setempat, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digul," bebernya.
"Jadi ketersediaan anggaran bersumber dari sisa dana NPHD Pilkada 2024 catatannya dan kemudian kekurangan anggaran PSU masih menunggu dari pemerintah daerah," tambahnya.
Untuk mengatasi hal ini, KPU masih terus berkoordinasi secara intensif dengan jajaran pemerintah daerah setempat.
"Untuk mengusulkan anggaran dan sekaligus juga upaya agar tahapan yang sudah kita mulai ini, persiapan maupun kesanggupan anggaran sudah kami lakukan," tuturnya
Namun, kata Yulianto, apabila nantinya anggaran untuk penyelenggaraan PSU di dua kabupaten tersebut belum juga tersedia, maka KPU akan membuat laporan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




