ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Senin, 10 Maret 2025 | 16:47 WIB
RA
SM
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: SMR
Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady memutuskan menggugurkan permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto dalam sidang, Senin (10/3/2025).
Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady memutuskan menggugurkan permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto dalam sidang, Senin (10/3/2025). (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady memutuskan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menguji statusnya sebagai tersangka di KPK.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata Afrizal Hady dalam sidang putusan praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan praperadilan tidak bisa dilanjutkan lantaran perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan oleh penyidik KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. 

Hakim menyatakan setelah kasus itu dilimpahkan ke pengadilan, maka status Hasto Kristiyanto bukan lagi tersangka, tetapi sudah meningkat menjadi terdakwa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur. - (ANTARA/Iqbal-Chandra)
KPK Tahan Hasto Kristiyanto. (ANTARA/Iqbal-Chandra)

“Oleh karena perkara a qou telah dilimpahkan oleh termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” kata hakim yang menyidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto mengajukan ulang praperadilan atas status tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku oleh KPK, setelah praperadilan pertama ditolak oleh hakim PN Jaksel.

KPK sudah menahan Hasto sebagai tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/3/2025). 

Dengan gugurnya permohonan praperadilan maka Hasto Kristiyanto harus siap menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon