Kasad: Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Kewenangan Panglima TNI dan Saya!
Rabu, 12 Maret 2025 | 21:56 WIB
Baturaja, Beritasatu.com - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menanggapi terkait polemik kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel (Letkol) Inf Teddy Indra Wijaya.
Hal itu disampaikan Maruli kepada wartawan seusai menerima penyerahan sertifikat tanah atas lahan Puslatpur Kodiklat TNI AD seluas 42.000 hektare oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Rabu (12/3/2025).
“Itu kewenangan panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya? Ada orang yang pernah di Papua, temennya yang bertempur betul dan komplain pangkatnya enggak naik-naik,” ujar Maruli.
“Saya pengin tahu siapa orangnya. Betul enggak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur, atau pernah perang enggak dia? Jadi itu kewenangan kami (panglima TNI dan kasad). Jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, kasad juga meminta semua pihak tidak mempermasalahkan revisi Undang-Undang TNI yang dikhawatirkan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti masa orde baru.
Menurutnya TNI tidak akan ikut Pemilu dan prajurit yang melanggar tetap akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita (TNI) tidak mengikuti pemungutan suara. Hak kita enggak ada, karena apa? Karena dianggap masih rawan. Makanya kita harus punya undang-undang sendiri. Bukan kami pengen enak. Apa enaknya, apa untungnya dengan bikin undang-undang sendiri di kalangan militer? Apakah kami hebat? Kami juga tidak mau punya anggota penjahat. Kita hukum juga. Saya jamin anggota-anggota misalnya (melakukan) kegiatan ilegal, kita hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letkol menuai kritik karena dinilai politis dan tidak sesuai dengan sistem merit. Pasalnya, Teddy masih mengemban jabatan sipil.
Namun, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya ini berdasarkan ketentuan yang berlaku di TNI.
“Kenaikan pangkat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan presiden. Secara administrasi, semua persyaratan juga telah dipenuhi," ujarnya beberapa waktu lalu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




