Apakah Pekerja yang Cuti Melahirkan Tetap Mendapat THR? Cek Aturannya
Kamis, 13 Maret 2025 | 13:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja selalu menjadi perhatian, terutama bagi pekerja perempuan yang sedang cuti melahirkan. Apakah mereka tetap berhak menerima THR meskipun tidak aktif bekerja saat hari raya?
Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak setiap pegawai di sebuah instansi untuk mendapat upah di luar gaji yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan. Pemberian THR ditujukan untuk mengapresiasi kinerja yang telah diberikan oleh pegawai kepada perusahaan hingga mendukung kebutuhan penunjang hari raya.
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan secara penuh tanpa cicilan.
Terdapat beberapa ketentuan mengenai syarat karyawan yang berhak mendapatkan THR. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai berikut:
- Pegawai telah bekerja selama 1 bulan penuh secara terus menerus atau lebih.
- Pegawai memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Sementara itu, menurut Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tertulis bahwa pegawai perempuan berhak mendapat cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah persalinan sesuai dengan perhitungan dokter kandungan.
Lebih lanjut, Pasal 84 UU Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa setiap pekerja yang menggunakan waktu istirahat, termasuk cuti melahirkan, berhak mendapat upah penuh.
Dapat disimpulkan bahwa pekerja perempuan yang mengajukan cuti melahirkan tetap berhak mendapat THR sebab prinsip pemberian tunjangan ini didasarkan pada masa kerja, yakni satu bulan secara terus menerus atau lebih. Ketidakhadiran karena cuti melahirkan tidak mengurangi hak pekerja untuk menerima THR, asalkan mereka memenuhi syarat masa kerja tersebut.
Dengan adanya THR, diharapkan pegawai dapat memenuhi kebutuhan selama Hari Raya. Kondisi kehamilan tidak memengaruhi pemberian hak yang sudah semestinya diberikan oleh perusahaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




