ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Apakah Pekerja yang Cuti Melahirkan Tetap Mendapat THR? Cek Aturannya

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:00 WIB
SS
MF
Penulis: Siti Nurhaliza Safitri | Editor: MF
Mengetahui aturan mengenai THR apakah tetap diberikan kepada perempuan yang cuti melahirkan.
Mengetahui aturan mengenai THR apakah tetap diberikan kepada perempuan yang cuti melahirkan. (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja selalu menjadi perhatian, terutama bagi pekerja perempuan yang sedang cuti melahirkan. Apakah mereka tetap berhak menerima THR meskipun tidak aktif bekerja saat hari raya?

Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak setiap pegawai di sebuah instansi untuk mendapat upah di luar gaji yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan. Pemberian THR ditujukan untuk mengapresiasi kinerja yang telah diberikan oleh pegawai kepada perusahaan hingga mendukung kebutuhan penunjang hari raya.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan secara penuh tanpa cicilan.

ADVERTISEMENT

Terdapat beberapa ketentuan mengenai syarat karyawan yang berhak mendapatkan THR. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai berikut:

  1. Pegawai telah bekerja selama 1 bulan penuh secara terus menerus atau lebih.
  2. Pegawai memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sementara itu, menurut Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tertulis bahwa pegawai perempuan berhak mendapat cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah persalinan sesuai dengan perhitungan dokter kandungan.

Lebih lanjut, Pasal 84 UU Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa setiap pekerja yang menggunakan waktu istirahat, termasuk cuti melahirkan, berhak mendapat upah penuh.

Dapat disimpulkan bahwa pekerja perempuan yang mengajukan cuti melahirkan tetap berhak mendapat THR sebab prinsip pemberian tunjangan ini didasarkan pada masa kerja, yakni satu bulan secara terus menerus atau lebih. Ketidakhadiran karena cuti melahirkan tidak mengurangi hak pekerja untuk menerima THR, asalkan mereka memenuhi syarat masa kerja tersebut.

Dengan adanya THR, diharapkan pegawai dapat memenuhi kebutuhan selama Hari Raya. Kondisi kehamilan tidak memengaruhi pemberian hak yang sudah semestinya diberikan oleh perusahaan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BI Ungkap THR hingga Belanja Sosial Dorong Ekonomi RI

BI Ungkap THR hingga Belanja Sosial Dorong Ekonomi RI

EKONOMI
Duh, Purbaya Sebut Ada K/L yang Belum Cairkan THR Penuh

Duh, Purbaya Sebut Ada K/L yang Belum Cairkan THR Penuh

EKONOMI
Perusahaan yang Tak Bayar THR Diusulkan Jadi Pelanggaran Pidana

Perusahaan yang Tak Bayar THR Diusulkan Jadi Pelanggaran Pidana

NASIONAL
Soal Laporan THR, Menaker Minta Pengawas Bergerak Cepat

Soal Laporan THR, Menaker Minta Pengawas Bergerak Cepat

EKONOMI
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Hukumnya

Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Hukumnya

NASIONAL
Pelanggaran THR Marak, Ribuan Aduan Masuk ke Kemenaker

Pelanggaran THR Marak, Ribuan Aduan Masuk ke Kemenaker

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon