Ini Alasan Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI Meski Jabat Seskab
Kamis, 13 Maret 2025 | 14:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan alasan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari militer meskipun sekarang menjabat sekretaris kabinet (seskab).
Menurut Maruli, jabatan yang diemban Letkol Teddy, seskab berada dalam struktur Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) yang merupakan salah satu lembaga yang diperbolehkan oleh UU TNI diisi oleh prajurit TNI aktif.
"Iya, Sesmilpres. Seharusnya di situ (seskab di struktur Setmilpres), kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," ujar Maruli di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Maruli mengatakan, hal tersebut sudah dijelaskan oleh juru bicara Kepresidenan bahwa seskab berada dalam struktur Setmilpres. Hal tersebut merujuk pada Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, bahwa posisi Seskab saat ini berada di bawah Sesmilpres.
"Kan melihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada perpresnya, bahwa ada perpres, seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dahulu dipimpin oleh bintang dua. Tidak ada pensiun, dari sejak aturannya ada," terang dia.
Ketentuan mengenai prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tepatnya pada Pasal 47 ayat (2). Dalam ketentuan tersebut, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki 10 jabatan sipil tertentu.
Total 10 jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif, yaitu kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
"Sesmilpres itu memang dari dahulu dipimpin oleh mayor jenderal, sekretarisnya polisi. Tidak ada yang keluar dari kemiliteran dan polisi," tandas Maruli.
Pada kesempatan itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto mengungkapkan, merunut pada Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, posisi Seskab saat ini berada di bawah Sesmilpres. Sehingga Seskab tidak lagi setara dengan kementerian dan lembaga namun setingkat eselon dua.
"Ini jabatan seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang satu," pungkas Agus.
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan alasan Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari militer meskipun sekarang menjabat seskab.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




