ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Siap Dalami RUU Perampasan Aset untuk Lawan Korupsi

Rabu, 16 April 2025 | 21:49 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III mengakui bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, hingga kini pembahasannya belum juga dimulai secara intens karena DPR masih membutuhkan waktu untuk mendalami sejumlah isu krusial.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil menyatakan, pembahasan RUU ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Diperlukan simulasi dan kajian mendalam dari berbagai aspek—baik filosofis, yuridis, maupun sosiologis.

“Kita menyadari RUU Perampasan Aset ini penting. Tapi kita ingin pendalaman terlebih dahulu. Harus dilihat dari segala aspek agar hasilnya betul-betul mencerminkan aspirasi masyarakat dan harapan Presiden terpilih Pak Prabowo yang ingin Indonesia bebas korupsi,” kata Nasir saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

ADVERTISEMENT

Pernyataan Nasir ini menanggapi langkah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang berencana melakukan komunikasi politik intensif dengan fraksi-fraksi di DPR agar pembahasan RUU Perampasan Aset bisa segera diprioritaskan.

Menurut Nasir, meskipun RUU ini belum dibahas secara resmi, aparat penegak hukum sebenarnya masih memiliki dasar hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana melalui UU Tipikor, UU KPK, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, ia menilai bahwa keberadaan RUU ini akan mempercepat dan memperjelas proses hukum perampasan aset koruptor.

“Soal waktu tentu bergantung pada komunikasi politik antarfraksi. Tapi saya berharap, dalam waktu dekat akan ada kesamaan pandangan terhadap isu-isu besar dalam RUU ini,” tambahnya.

RUU Perampasan Aset diyakini dapat menjadi landasan hukum baru untuk mempercepat proses pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, terutama dalam hal penyitaan dan pengelolaan kembali aset yang telah dirampas negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

NASIONAL
Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

NASIONAL
Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

NASIONAL
DPR Belanja Masalah untuk Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

DPR Belanja Masalah untuk Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
KPK: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Follow The Money Kasus Korupsi

KPK: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Follow The Money Kasus Korupsi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon