PDIP: BAP Kasus Harun Masiku 2020 dan 2025 Sama Persis Titik Koma
Jumat, 25 April 2025 | 18:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus Harun Masiku pada tahun 2020 dan 2025 nyaris identik. Bahkan, ia menyebut kemiripan keduanya mencapai 99 persen.
“Saya bandingkan BAP tahun 2020 dengan yang tahun 2025, isinya benar-benar persis hingga titik dan komanya. Ini saya sebut sebagai BAP daur ulang. Tidak ada hal baru, dan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya suap kepada Sekjen PDI Perjuangan,” ujarnya kepada awak media usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Menurut Ronny, tidak ada lagi hal yang perlu diperjelas dalam kasus ini. Ia menegaskan, tim kuasa hukum juga telah menanyakan langsung kepada para saksi yang dihadirkan, dan tidak ditemukan keterkaitan langsung dengan Hasto Kristiyanto.
“Saksi-saksi yang dihadirkan pun tidak mengetahui soal tuduhan yang ditujukan. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk meluruskan agar tidak terjadi pengaburan hukum atas putusan inkrah yang telah dikeluarkan pada tahun 2020,” jelasnya.
Ronny juga meminta agar kasus ini segera menemukan kejelasan, dan tim penuntut menghadirkan bukti tambahan seperti rekaman CCTV di gedung KPK untuk memperjelas proses penyidikan.
Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.
Ia juga didakwa menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari PDIP melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019–2024.
Hasto Kristiyanto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




