ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Lanjutan Kasus Hasto, Jaksa KPK Hadirkan Kusnadi dan Nurhasan

Kamis, 8 Mei 2025 | 10:28 WIB
HY
IC
Penulis: Heru Yustanto | Editor: CAH
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir di sidang lanjutan kasus suap PAW anggota DPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir di sidang lanjutan kasus suap PAW anggota DPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025). 

Kedua saksi tersebut adalah Nurhasan (petugas pengamanan) dan Kusnadi (staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto).

“Hari ini Nurhasan (petugas pengamanan) dan Kusnadi (staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto),” ujar JPU pada KPK, Budhi Sarumpaet, kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Hasto Kristiyanto tiba di lokasi sidang pada pukul 09.40 WIB dan menyalami para kader dan elite PDIP yang menghadiri persidangan tersebut. Sidang Hasto ini dihadiri sejumlah elite PDIP, antara lain mantan Wali Kota Solo FX Rudi Hadyatmo, eks Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni, Ribka Tjibtaning, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Pulung Agustanto dan Dewi Juliani.

Diketahui, Hasto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Dia juga didakwa menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 melalui skema PAW.

Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sehari sebelumnya sidang Hasto menghadirkan saksi Riezky Aprilia, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

ICW: Hasto Lolos OOJ Bukan karena Tak Perintahkan Rendam Ponsel

ICW: Hasto Lolos OOJ Bukan karena Tak Perintahkan Rendam Ponsel

NASIONAL
7 Fakta Sidang Vonis Hasto Kristiyanto, Putusan hingga Alat Bukti Suap

7 Fakta Sidang Vonis Hasto Kristiyanto, Putusan hingga Alat Bukti Suap

NASIONAL
Hasto: Kasus Menjerat Saya, Kriminalisasi Politik!

Hasto: Kasus Menjerat Saya, Kriminalisasi Politik!

NASIONAL
Jelang Putusan, Hasto: Ini Daur Ulang Politik dan Hukum

Jelang Putusan, Hasto: Ini Daur Ulang Politik dan Hukum

NASIONAL
Pengamanan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto, Polisi Tak Dibekali Senpi

Pengamanan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto, Polisi Tak Dibekali Senpi

NASIONAL
Hasto Klaim Jadi Korban Aksi Jahat Eks Kader PDIP dan Eks Anggota KPU

Hasto Klaim Jadi Korban Aksi Jahat Eks Kader PDIP dan Eks Anggota KPU

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon