ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UU BUMN Tak Buat Direksi Kebal, Korupsi Tetap Diproses Hukum

Kamis, 8 Mei 2025 | 15:51 WIB
IO
AD
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: AD
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Isu korupsi jajaran direksi BUMN kembali mencuat setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan bahwa UU baru ini tidak serta-merta membuat direksi BUMN kebal hukum.

"Intinya apa? Direksi BUMN tetap tidak kebal hukum," kata Andre kepada wartawan di Komplek DPR/MPR, Kamis (8/5/2025).

Pernyataan tersebut juga memperkuat penjelasan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, yang menyatakan bahwa pengesahan UU baru BUMN ini tidak akan menghalangi proses hukum apabila terjadi pelanggaran, termasuk dugaan korupsi BUMN.

ADVERTISEMENT

Andre menjelaskan, dalam UU BUMN terbaru terdapat aturan pemisahan kekayaan negara dengan kekayaan BUMN. Hal ini bertujuan agar penerapan prinsip business judgement rules berlaku secara tegas.

Direksi BUMN harus mampu membuktikan bahwa tidak ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam setiap keputusan bisnis yang diambil.

“Namun jika tidak bisa membuktikan itu, tentu mereka tetap akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa pengesahan UU ini akan memberi perlindungan hukum berlebih kepada direksi BUMN. Menurutnya, semua pihak yang terbukti merugikan negara tetap akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Enggak benar kalau ada yang bilang direksi BUMN kebal hukum. Kalau merugikan negara, pasti diproses,” ujar Andre.

Sebelumnya, UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN resmi disahkan, menggantikan sejumlah ketentuan penting. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah status direksi, komisaris, dan pengawas BUMN yang tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Namun, Andre menegaskan bahwa perubahan UU BUMN tersebut tidak menghapus potensi penindakan atas korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Penegakan hukum tetap menjadi prioritas untuk menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan perusahaan negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tanggapi Isu WNA di Direksi BUMN, Bos Danantara: Lihat Aturannya

Tanggapi Isu WNA di Direksi BUMN, Bos Danantara: Lihat Aturannya

EKONOMI
UU BUMN Berubah, Wamenkum: Uji Materi di MK Kehilangan Objek

UU BUMN Berubah, Wamenkum: Uji Materi di MK Kehilangan Objek

NASIONAL
Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Daftar Wamen yang Jadi Komisaris BUMN

Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Daftar Wamen yang Jadi Komisaris BUMN

NASIONAL
12 Poin Perubahan dalam UU BUMN, Termasuk Larangan Rangkap Jabatan

12 Poin Perubahan dalam UU BUMN, Termasuk Larangan Rangkap Jabatan

NASIONAL
Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan Penyelenggara, Apa Bedanya?

Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan Penyelenggara, Apa Bedanya?

NASIONAL
Revisi UU BUMN Picu Pro dan Kontra di Pasar Modal

Revisi UU BUMN Picu Pro dan Kontra di Pasar Modal

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon