ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Hasto: Kusnadi Ngaku Harun Masiku Titip Tas Berisi Uang di PDIP

Kamis, 8 Mei 2025 | 23:01 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Staf Kesekretariatan DPP PDIP Kusnadi memberi kesaksian terkait Harun Masiku dalam sidang lanjutan kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Staf Kesekretariatan DPP PDIP Kusnadi memberi kesaksian terkait Harun Masiku dalam sidang lanjutan kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Staf Kesekretariatan DPP PDIP Kusnadi bersaksi dalam sidang Hasto Kristiyanto. Di depan majelis hakim, ia mengungkapkan Harun Masiku sempat menitipkan tas dan koper kepadanya pada Desember 2019 atau sebelum menghilang.

Harun Masiku berpesan kepada Kusnadi agar koper berisi uang itu diserahkan kepada dua kader PDIP, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. 

Hal ini disampaikan Kusnadi dalam persidangan lanjutan kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). 

ADVERTISEMENT

Kusnadi mengatakan awalnya Harun Masiku mendatangi kantor DPP PDIP di Jakarta pada pertengahan Desember 2019. Saat itu, Harun Masiku membawa tas berbentuk ransel yang diberikan ke Donny Tri Istiqomah.

"Saya kan pas lagi santai kan pak, di DPP, harusnya kan staf DPP di situ, kan standby terus, gitu pak. Nah, tiba-tiba dia (Harun Masiku) minta tolong ke saya," kata Kusnadi. 

Kala itu, Harun Masiku ingin bertemu dengan Donny Tri Istiqomah. Namun, karena alasan tertentu, Harun Masiku justru menitipkan tas kepada Kusnadi. Tetapi dia sendiri tidak mengetahui sama sekali isi tas tersebut.

"Jadi dia mau keluar ke mana saya enggak tahu, jadi minta tolong ke saya menitip tas pak," tutur  Kusnadi. 

Dalam sidang Hasto, jaksa KPK sempat mencecar Kusnadi, apakah Hasto Kristiyanto mengetahui atau mengizinkan Kusnadi menerima titipan dari Harun Masiku. 

Kusnadi mengatakan Hasto Kristiyanto tidak mengetahui titipan tas tersebut.

Setelah itu, Kusnadi langsung menyerahkan titipan tas tersebut ke resepsionis di kantor DPP PDIP agar Donny Tri Istiqomah bisa mengambilnya ketika datang ke DPP. Kusnadi mendapat uang terima kasih dari Donny Tri Istiqomah senilai Rp 500 ribu atas penitipan tas tersebut.

Tak lama berselang, Harun Masiku kembali menitipkan koper kepada Kusnadi pada akhir Desember 2019 di Rumah Aspirasi Jakarta. Koper tersebut, kata Kusnadi, diminta Harun Masiku untuk diserahkan ke kader PDIP Saeful Bahri karena dirinya tidak bisa menunggu terlalu lama.

"Dia (Harun Masiku) baru ngomong ke saya, 'mas ini titipan ya dari saya buat Saeful saya udah komunikasi’. Tetapi dia juga kayaknya enggak bisa ke sini, saya buru-buru juga mas, tadi sudah komunikasi, saya sama Saeful nya, nanti mau diambil sama staf nya," beber Kusnadi. 

Koper tersebut akhirnya diambil oleh staf dari Saeful Bahri yang bernama Gery. Kusnadi tak menampik dari bantuan yang diberikan itu kembali mendapat upah sekitar Rp 300.000. 

Diketahui, dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antara waktu (PAW) caleg PDIP dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, dalam sidang juga terungkap Hasto memerintahkan ajudannya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

ICW: Hasto Lolos OOJ Bukan karena Tak Perintahkan Rendam Ponsel

ICW: Hasto Lolos OOJ Bukan karena Tak Perintahkan Rendam Ponsel

NASIONAL
7 Fakta Sidang Vonis Hasto Kristiyanto, Putusan hingga Alat Bukti Suap

7 Fakta Sidang Vonis Hasto Kristiyanto, Putusan hingga Alat Bukti Suap

NASIONAL
Hasto: Kasus Menjerat Saya, Kriminalisasi Politik!

Hasto: Kasus Menjerat Saya, Kriminalisasi Politik!

NASIONAL
Jelang Putusan, Hasto: Ini Daur Ulang Politik dan Hukum

Jelang Putusan, Hasto: Ini Daur Ulang Politik dan Hukum

NASIONAL
Pengamanan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto, Polisi Tak Dibekali Senpi

Pengamanan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto, Polisi Tak Dibekali Senpi

NASIONAL
Hasto Klaim Jadi Korban Aksi Jahat Eks Kader PDIP dan Eks Anggota KPU

Hasto Klaim Jadi Korban Aksi Jahat Eks Kader PDIP dan Eks Anggota KPU

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon