ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Respons Gugatan UU BUMN ke MK, Ketua KPK: Hak Warga Negara

Sabtu, 10 Mei 2025 | 00:07 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyatakan pengajuan judicial review atau uji materi UU BUMN ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara. "Saya kira itu proses, silakan saja. Judicial review adalah hak warga negara," ujar Setyo.

Setyo menyampaikan hal itu di sela acara pemutaran perdana film antikorupsi "Stranas PK: Nyanyi Sunyi dalam Rantang" di CGV Grand Indonesia di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

ADVERTISEMENT

Gugatan Diajukan 2 Mahasiswa UI

UU BUMN digugat secara formil oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Abu Rizal Biladina dan Bima Surya. Mereka menyatakan pengesahan UU tersebut tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Menurut kuasa hukum pemohon, Nicholas Indra Cyrill Kataren, dalam sidang di MK, Kamis (8/5/2025), tidak adanya akses mudah terhadap naskah akademik dan draf RUU melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

Para pemohon juga merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menegaskan keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang merupakan prinsip konstitusional yang harus dipenuhi.

Ketua KPK: Mari Hormati Proses di MK

Setyo menegaskan KPK menghormati jalur hukum yang ditempuh para pemohon dan menyerahkan sepenuhnya pada proses persidangan MK. "Kita lihat saja bagaimana hasil akhirnya nanti di MK," ujarnya.

Dengan pernyataan ini, Ketua KPK menunjukkan sikap terbuka terhadap dinamika hukum dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan proses legislasi terkait uji materi UU BUMN di MK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tanggapi Isu WNA di Direksi BUMN, Bos Danantara: Lihat Aturannya

Tanggapi Isu WNA di Direksi BUMN, Bos Danantara: Lihat Aturannya

EKONOMI
UU BUMN Berubah, Wamenkum: Uji Materi di MK Kehilangan Objek

UU BUMN Berubah, Wamenkum: Uji Materi di MK Kehilangan Objek

NASIONAL
Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Daftar Wamen yang Jadi Komisaris BUMN

Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Daftar Wamen yang Jadi Komisaris BUMN

NASIONAL
12 Poin Perubahan dalam UU BUMN, Termasuk Larangan Rangkap Jabatan

12 Poin Perubahan dalam UU BUMN, Termasuk Larangan Rangkap Jabatan

NASIONAL
Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan Penyelenggara, Apa Bedanya?

Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan Penyelenggara, Apa Bedanya?

NASIONAL
Revisi UU BUMN Picu Pro dan Kontra di Pasar Modal

Revisi UU BUMN Picu Pro dan Kontra di Pasar Modal

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon