Selebgram-Influencer Jual Produk Ilegal, Saatnya Atur Konten Kreator
Selasa, 13 Mei 2025 | 11:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Aturan kreator konten menjadi isu penting di era digital yang serbacepat, di mana arus informasi mengalir deras dari berbagai arah.
Sayangnya, tidak semua informasi berasal dari sumber yang terikat dengan aturan yang ketat. Saat media arus utama (pers) harus mematuhi kode etik jurnalistik, prinsip 5W+1H.
Selain itu, perlu proses verifikasi yang ketat, para kreator konten justru bebas menyebarkan informasi tanpa aturan kreator yang jelas. Ketimpangan ini menjadi sorotan utama ketika figur publik justru terlibat dalam promosi produk ilegal yang membahayakan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai bahwa perbedaan regulasi ini bisa menjadi ancaman serius bagi kualitas informasi di masyarakat.
Pers bekerja berdasarkan aturan pers yang ketat, sementara kreator konten hanya bermodalkan popularitas dan jumlah pengikut. Ini membuka celah bagi beredarnya informasi yang tidak akurat, bahkan membahayakan.
"Yang paling penting adalah adanya level playing field antara industri pers dengan pelaku media sosial atau kreator konten. Perusahaan media diatur oleh kode etik, undang-undang, dan regulasi lainnya," tegas Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI, Caesar Akbar.
Figur Publik yang Terlibat Endorse Produk Ilegal
Fenomena endorse produk ilegal menjadi contoh nyata bahaya informasi tanpa filter. Berikut beberapa selebgram dan influencer yang pernah terseret kasus promosi produk kecantikan ilegal:
1. dr Richard Lee
Dokter Richard Lee, seorang dokter kecantikan terkenal, menuai kritik setelah diketahui memasarkan produk perawatan wajah berbahan DNA Salmon.
Produk ini ternyata merupakan versi repackage dari produk Korea bernama Ribeskin, namun diedarkan tanpa izin injeksi oleh BPOM.
Ia mengakui kekeliruan dalam mendistribusikan produk ini dan menyebut adanya perbedaan standar regulasi antara Indonesia dan negara asal produk.
2. Via Vallen, Nella Kharisma, Bella Shofie, dan Olla Ramlan
Keempat figur publik ini diketahui mempromosikan produk dari DSC Beauty yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Aktivitas promosi dilakukan melalui akun media sosial mereka, tanpa disertai verifikasi keamanan, sehingga sangat berisiko menyesatkan masyarakat.
3. Awkarin
Karin Novilda alias Awkarin sempat mempromosikan produk injeksi pembesar payudara dan pengencang area kewanitaan yang diklaim aman digunakan.
Namun, promosi ini mendapat kritik keras dari Komisi IX DPR karena produk tersebut belum memiliki izin edar dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan. Organisasi dokter estetika menilai praktik ini sebagai bentuk promosi alat kesehatan ilegal.
4. MF (Selebgram Banjarmasin)
Selebgram berinisial MF ditangkap aparat Polda Kalimantan Selatan karena memperdagangkan kosmetik berlabel Fazarbungaz yang tidak memiliki izin edar.
Produk-produk yang dijual tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan tidak melalui uji kelayakan BPOM, sehingga dianggap membahayakan konsumen.
5. Dokter Detektif (Doktif)
Influencer kesehatan yang dikenal sebagai Doktif sempat dipanggil BPOM dan DPR untuk memberikan penjelasan terkait kontennya yang membongkar praktik skincare dengan klaim berlebihan.
Meski bertujuan edukatif, BPOM meminta klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
BPOM menegaskan bahwa promosi produk ilegal oleh influencer bisa dikenai sanksi hukum jika menimbulkan kerugian pada masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu mengecek izin edar produk kosmetik melalui situs resmi BPOM dan tidak serta-merta mempercayai promosi selebritas.
Harus Ada Regulasi Setara
Di tengah maraknya konten yang menyesatkan, semakin nyata urgensi penerapan aturan pers pada kreator konten.
Ketika pers harus bekerja keras menjaga kredibilitas dengan aturan ketat, tidak adil jika kreator konten bebas berbicara tanpa tanggung jawab. Aturan pers perlu diperluas agar ruang digital tidak dikuasai oleh informasi sembarangan.
Regulasi yang adil antara pers dan kreator konten akan menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat. Tanpa pengawasan dan regulasi, kreator konten bisa menjadi sumber masalah mulai dari flexing palsu hingga endorse produk berbahaya.
Sudah saatnya kita menyamakan tanggung jawab antara kreator konten dan pers. Aturan pers tidak hanya untuk jurnalis, tetapi juga harus diterapkan secara proporsional kepada mereka yang menyebarkan informasi ke publik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




