Menkum Tegaskan Eks Marinir TNI yang Gabung Rusia Bukan Lagi WNI
Rabu, 14 Mei 2025 | 14:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Satria Arta Kumbara, mantan anggota Inspektorat Korps Marinir TNI Angkatan Laut yang bergabung dengan militer Rusia, tidak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait gugurnya status WNI Satria Arta Kumbara.
“Sementara ini akan berkoordinasi dengan duta besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang,” kata Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Supratman menjelaskan prajurit TNI yang ingin menjadi tentara aktif negara asing harus mendapatkan izin dari presiden. Dalam konteks Satria, dia telah dinyatakan desersi atau lari meninggalkan dinas ketentaraan karena terlibat dalam operasi militer Rusia.
“Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” ujar Supratman dikutip dari Antara.
Sebelumnya, kasus anggota marinir Indonesia gabung menjadi tentara bayaran Rusia untuk memerangi Ukraina viral di media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok @zstorm689.
Belakangan diketahui pria itu adalah Satria Arta Kumbara. Dia ternyata pernah menjadi anggota Inspektorat Korps Marinir TNI AL dengan pangkat terakhir sersan dua atau serda, tetapi sekarang sudah dipecat dari kedinasan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hadi mengatakan Satria dipecat dari keanggotaan Inspektorat Korps Marinir berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Dia menjelaskan Satria, eks marinir yang gabung ke militer Rusia melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini. Oleh karena itu, Dilmil II-08 menjatuhkan hukuman berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 17 April 2023.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




