ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Febri Diansyah: Hasto Jalankan Instruksi Partai, Tak Bahas Dana PAW

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:09 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025 (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menegaskan kliennya tidak pernah memberikan arahan atau perintah terkait penggunaan dana dalam pengurusan pergantian antar-waktu (PAW) Harun Masiku.

Hal ini disampaikan Febri merespons keterangan eks kader PDIP Saeful Bahri yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. 

“Ada satu poin yang disampaikan oleh saksi yang sebenarnya sinkron dengan saksi yang lain. Kalau benar pertemuan antara Pak Hasto terjadi dengan Saeful Bahri dan Doni, sebenarnya tidak ada arahan sama sekali terkait dengan penggunaan dana dalam pengurusan Harun Masiku di KPU tersebut,” ujar Febri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

ADVERTISEMENT

Febri mengatakan, sejak awal pengurusan PAW Harun Masiku merupakan keputusan partai yang didasarkan pada hasil rapat pleno. Febri menegaskan, dalam proses itu, tidak ada pembahasan mengenai dana operasional apa pun dari Hasto.

Namun, kata Febri, pembicaraan soal dana muncul ketika Saeful Bahri dan Doni Tri Istiqomah mendiskusikan lebih jauh proses PAW Harun Masiku. Dari pembicaraan internal itu, keduanya memutuskan pengurusan PAW membutuhkan dana sekitar Rp 1,5 miliar.

“Tidak ada sama sekali (perintah Hasto) dan yang menafsirkan kemudian adalah Saeful Bahri, dan yang membicarakan tentang berapa dana operasional dan lain-lain adalah Saeful Bahri dan Doni. Ada pihak-pihak tertentu yang tiba-tiba punya ide atau menyalahgunakan situasi atau apa pun juga yang kemudian bicara soal ini dana operasionalnya berapa," jelas Febri.

Lebih lanjut, Febri menilai keterangan Saeful Bahri digunakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk merangkai fakta-fakta yang terpisah sehingga seolah-olah ada keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut.

“Kami melihat seolah-olah ada upaya untuk mengaitkan satu dengan lain halnya. Jadi beberapa fakta tercecer kemudian dihubung-hubungkan atau dikait-kaitkan yang tujuannya tentu saja untuk membangun kesimpulan sesuai dengan dakwaan," jelas dia.

Menurut Febri, peran Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku semata-mata menjalankan fungsi kelembagaan sebagai sekjen partai. Dia menilai keputusan dan instruksi partai tersebut juga sejalan dengan ketentuan Mahkamah Agung (MA).

"Menjalankan langkah hukum yang konstitusional agar suara yang masuk kepada caleg yang meninggal dunia itu masuk ke partai dan kemudian partai memutuskan siapa yang berhak menerima itu," pungkas Febri.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hasto Kembali Sekjen, PDIP: Ibu Mega Perlu Jaga Tim Lama

Hasto Kembali Sekjen, PDIP: Ibu Mega Perlu Jaga Tim Lama

NASIONAL
Pakar Soroti Lobi Politik di Balik Amnesti Hasto

Pakar Soroti Lobi Politik di Balik Amnesti Hasto

NASIONAL
Hasto: Kasus Menjerat Saya, Kriminalisasi Politik!

Hasto: Kasus Menjerat Saya, Kriminalisasi Politik!

NASIONAL
Jelang Putusan, Hasto: Ini Daur Ulang Politik dan Hukum

Jelang Putusan, Hasto: Ini Daur Ulang Politik dan Hukum

NASIONAL
Hasto Klaim Jadi Korban Aksi Jahat Eks Kader PDIP dan Eks Anggota KPU

Hasto Klaim Jadi Korban Aksi Jahat Eks Kader PDIP dan Eks Anggota KPU

NASIONAL
Petugas KPK Tak Temukan Bukti Perintah Hasto Tenggelamkan HP

Petugas KPK Tak Temukan Bukti Perintah Hasto Tenggelamkan HP

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon