Sidang Hasto, Djan Faridz Terseret Pengurusan Fatwa PAW Harun Masiku
Kamis, 22 Mei 2025 | 16:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Eks kader PDI Perjuangan Saeful Bahri mengungkapkan nama mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Djan Faridz dalam proses pengurusan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu (PAW) di sidang Hasto Kristiyanto.
Saeful Bahri mengatakan dirinya mendapatkan kiriman foto dari Harun Masiku melalui pesan WhatsApp saat mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Dalam foto tersebut, ada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz.
Saeful Bahri menyampaikan hal tersebut saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mencecar Saeful Bahri terkait dengan asal muasal fatwa MA untuk PAW Harun Masiku. Saeful mengakui fatwa MA untuk mengurus Harun Masiku telah diterimanya dari rekannya di PDIP yang berprofesi advokat Donny Tri Istiqomah.
"Saya tanya terkait fatwa dahulu, dari mana saksi mengetahui bahwa ada fatwa MA itu turun?" tanya jaksa di ruang sidang.
"Ya saya pegang hasil keputusan fatwanya," kata Saeful.
"Saksi pegang dari siapa?" kata jaksa.
"Dari Donny," jawab Saeful.
Lebih lanjut, Saeful juga telah menerima informasi bahwa fatwa MA untuk mengurus PAW DPR Harun Masiku sudah selesai. Karena itu, Saeful hanya menunggu waktu untuk mengirim fatwa MA itu kepada KPU.
"Iya. Pak Harun juga menginfokan. Karena gini, waktu itu kita menunggu barang ini, menunggu fatwa ini untuk kita eksekusi di KPU. Maka saya tanya kepada Donny, dan saya tanya ke Pak Harun dan Pak Harun juga menginfokan bahwa fatwa itu sudah turun," kata Saeful.
"Itu percakapan dengan Harun WA atau percakapan apa?" tanya jaksa.
"Ya saat itu saya ditunjukkan penyidik ada percakapan WA saya dengan Harun, di situ Pak Harun berkirim foto di Mahkamah Agung," jawab Saeful.
Foto yang diterima Saeful Bahri dari Harun Masiku, merupakan foto bersama antara Hasto Kristiyanto, Harun Masiku dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Watimpres Djan Faridz.
"Foto siapa saja pada waktu itu?" kata jaksa.
"Saat itu sesuai dengan capture-an screen shoot di BAP saya ada, di situ ada Pak Hasto, Pak Harun sama Djan Faridz, itu dia bilang dia lagi di MA. Baru saya tanya, loh kalau MA kan cerita fatwa kan, fatwanya gimana? sudah diserahkan," tandas Saeful.
"Pada siapa?" tanya jaksa.
"Diserahkan pada Pak Sekjen," pungkas Saeful.
Diketahui, Djan Faridz juga sudah diperiksa KPK menjadi saksi dalam perkara suap Harun Masiku. Dia diperiksa pada bulan Maret 2025 kemarin.

Kemudian, penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah bukti berupa dokumen hingga barang elektronik.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW anggota DPR periode 2019-2024 dari dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Dengan demikian, perbuatan Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




