ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pendidikan Gratis SD-SMP, Pimpinan Komisi X DPR Singgung Postur APBN

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:21 WIB
IO
JS
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: JAS
Ilustrasi sekolah tatap muka.
Ilustrasi sekolah tatap muka. (Antara/Teguh Prihatna)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang memungkinkan pendidikan gratis bagi siswa SD-SMP negeri maupun swasta.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani menyinggung postur APBN untuk pendidikan atau Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus proporsional.

“Kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional,” kata Lalu Irfan kepada wartawan Rabu (28/5/2025).

ADVERTISEMENT

Lalu Irfan menjelaskan, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, pemerintah harus melaksanakannya.

Di saat bersamaan, pemerintah juga perlu memperhatikan anggaran pendidikan untuk melaksanakan putusan tersebut. Dia pun meminta APBN menanggung pembiayaannya.

“Perlu postur APBN dan APBD yang harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD, SMP, baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional,” kata dia terkait pendidikan gratis.

“Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah,” imbuhnya.

Lalu Irfan pun mengusulkan agar dana BOS juga diperuntukkan bagi sekolah swasta. Hal itu dilakukan agar terjadi sekolah swasta tak terbebani oleh putusan MK tersebut.

Lalu Irfan menambahkan, semua pihak harus duduk bersama untuk merealisasikan putusan MK itu. Dia menyebut, Komisi X bakal segera membahas putusan tersebut dengan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

“Dengan adanya putusan MK ini maka salah satu yang akan kami masukkan di dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah sekolah swasta pun baik SD, SMP harus memberikan pendidikan gratis bagi masyarakat Indonesia,” katanya.

MK mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sebelumnya, perundang-undangan hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri. 

Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.   

MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang memungkinkan pendidikan gratis bagi siswa SD-SMP negeri maupun swasta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Banten Miliki 801 Sekolah Gratis, 60.705 Siswa Sudah Terima Manfaat

Banten Miliki 801 Sekolah Gratis, 60.705 Siswa Sudah Terima Manfaat

BANTEN
Pendidikan Gratis di Banten Diperluas hingga Madrasah

Pendidikan Gratis di Banten Diperluas hingga Madrasah

BANTEN
Podcast Relasi: Jurus Pemkab Tangerang Atasi 21.000 Anak Putus Sekolah

Podcast Relasi: Jurus Pemkab Tangerang Atasi 21.000 Anak Putus Sekolah

BANTEN
Sekolah Rakyat Mojokerto, Tempat Siswa Miskin Ekstrem Raih Prestasi

Sekolah Rakyat Mojokerto, Tempat Siswa Miskin Ekstrem Raih Prestasi

JAWA TIMUR
Mensos Gus Ipul Motivasi Siswa Sekolah Rakyat di Sumedang

Mensos Gus Ipul Motivasi Siswa Sekolah Rakyat di Sumedang

JAWA BARAT
Sambut Gus Ipul, Siswa Sekolah Rakyat Jombang Berpidato Bahasa Inggris

Sambut Gus Ipul, Siswa Sekolah Rakyat Jombang Berpidato Bahasa Inggris

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon