Pendidikan Gratis SD-SMP, Pimpinan Komisi X DPR Singgung Postur APBN
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang memungkinkan pendidikan gratis bagi siswa SD-SMP negeri maupun swasta.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani menyinggung postur APBN untuk pendidikan atau Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus proporsional.
“Kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional,” kata Lalu Irfan kepada wartawan Rabu (28/5/2025).
Lalu Irfan menjelaskan, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, pemerintah harus melaksanakannya.
Di saat bersamaan, pemerintah juga perlu memperhatikan anggaran pendidikan untuk melaksanakan putusan tersebut. Dia pun meminta APBN menanggung pembiayaannya.
“Perlu postur APBN dan APBD yang harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD, SMP, baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional,” kata dia terkait pendidikan gratis.
“Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah,” imbuhnya.
Lalu Irfan pun mengusulkan agar dana BOS juga diperuntukkan bagi sekolah swasta. Hal itu dilakukan agar terjadi sekolah swasta tak terbebani oleh putusan MK tersebut.
Lalu Irfan menambahkan, semua pihak harus duduk bersama untuk merealisasikan putusan MK itu. Dia menyebut, Komisi X bakal segera membahas putusan tersebut dengan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
“Dengan adanya putusan MK ini maka salah satu yang akan kami masukkan di dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah sekolah swasta pun baik SD, SMP harus memberikan pendidikan gratis bagi masyarakat Indonesia,” katanya.
MK mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sebelumnya, perundang-undangan hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri.
Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang memungkinkan pendidikan gratis bagi siswa SD-SMP negeri maupun swasta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




