Bos Sritex Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Kredit Rp 692 Miliar
Selasa, 3 Juni 2025 | 13:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), pada Senin (2/6/2025). Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bermasalah yang merugikan negara hingga Rp 692 miliar.
"IKL diperiksa sebagai saksi atas kapasitasnya selaku direktur utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, dan PT Primayuda Mandiri Jaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga tersangka utama:
1. Mantan pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
2. Mantan Direktur Utama PT Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM).
3. Mantan Dirut Sritex periode 2005-2022 Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).
Dicky Syahbandinata diduga memberikan kredit kepada Sritex tanpa analisis risiko yang memadai. Zainuddin Mappa menyetujui kredit meski pemeringkatan menunjukkan Sritex tidak layak menerima pinjaman.
Sementara itu, Iwan Kurniawan Lukminto diduga menyalahgunakan dana kredit untuk membayar utang pribadi perusahaan dan membeli aset nonproduktif, seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.
Menurut penyelidikan Kejagung, total kerugian negara dari kredit bermasalah ini ditaksir mencapai Rp 692 miliar. Kredit yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan justru dialihkan untuk kepentingan yang tidak produktif.
“Penyidikan terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” tegas Harli Siregar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




