Isu Tambang Nikel, Komisi II DPR Akan Panggil Kepala Daerah Raja Ampat
Selasa, 10 Juni 2025 | 17:49 WIB
Boyolali, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan pihaknya akan memanggil bupati dan gubernur Raja Ampat, terkait isu polemik tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini disampaikannya saat kunjungan ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali pada Selasa (10/6/2025).
“Saya belum komentar terkait itu, tapi akan undang di Komisi II, bupati dan gubernur di wilayah Raja Ampat terkait tambang nikel itu,” kata Aria Bima, di Boyolali, Selasa (10/6/2025).
Ia sangat menyesalkan adanya penambangan nikel di Raja Ampat, Aria Bima menegaskan aktivitas tersebut seharusnya tidak dilakukan. Menurutnya, terlepas dari aturan apa pun, aktivitas tersebut merupakan kejahatan lingkungan.
“Sebenarnya tidak dilakukan penambangan itu. Mau aturannya apa pun, itu kejahatan lingkungan,” tegasnya singkat.
Sebagai informasi, pemerintah telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan tersebut merupakan hasil dari rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Raja Ampat. Pencabutan IUP di Raja Ampat adalah bagian dari proses panjang yang sudah dijalankan oleh pemerintah dalam rangka menertibkan pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Prasetyo, Selasa (10/6/2025)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




