ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Baleg: Dewan Statistik Nasional Tak Bisa Intervensi Lembaga Survei

Rabu, 11 Juni 2025 | 11:14 WIB
IO
IC
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: CAH
Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan. (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan lembaga survei tak bisa diintevensi oleh Dewan Statistik Nasional (DSN). Pernyataan tersebut disampaikan menyusul rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik yang bakal rampung dan segera dibawa ke rapat paripurna.

Bob Hasan menyebut dalam RUU Statistik lembaga survei tak akan dibatasi, termasuk saat merilis hasil survei politik.

Nantinya, apabila ada hasil survei politik yang dianggap melenceng, DSN hanya berwenang untuk mengawasi.

ADVERTISEMENT

"Dewan Statistik Nasional itu sifatnya adalah sebagai pengawas di internal di BPS agar tindakannya-tindakannya jangan terlalu jauh. Mereka tidak boleh intervensi soal survei politik," katanya kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Bob Hasan menyebut tujuan RUU Statistik adalah mendukung informasi dari pemerintah. Dia berharap lembaga survei merilis hasil survei yang valid agar sejalan dengan program pembangunan.

"Ya sekarang untuk mendukung suatu pembangunan itu memerlukan suatu informasi yang valid. Validitas itu ada di BPS, ada di statistik. Dalam bidang ekonomi, dari sudut manapun anglenya itu tujuan pembangunan supaya jelas arahnya kemana," imbuhnya.

Sebelumnya, UU Statistik masuk dalam agenda baleg DPR. Ada sejumlah perubahan yang dimasukkan dalam UU Statistik, di antaranya pembentukan Dewan Statistik Nasional.

Tujuan dibentukanya DSN dengan tujuan menguji kualitas dan integritas hasil survei yang dipublikasikan ke publik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon