Bos Jembatan Nusantara Masuk RS Seusai Diperiksa KPK Soal Korupsi ASDP
Kamis, 12 Juni 2025 | 13:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat babak baru dalam pengusutan kasus korupsi besar yang menyeret PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Jembatan Nusantara.
Salah satu tersangka utama, yang diketahui sebagai bos PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie, resmi ditahan namun kemudian dibantarkan karena alasan kesehatan.
Pada Rabu (11/6/2025) sore, Adjie menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK. Namun seusai pemeriksaan, dia tidak langsung mendekam di rumah tahanan.
Sebaliknya, KPK memutuskan untuk melakukan pembantaran karena kondisi kesehatannya yang memerlukan perawatan di RS Polri.
"Benar, hari ini KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan. (Dibantarkan di) RS Polri untuk dilakukan perawatan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Deretan Nama Besar Jadi Tersangka
Kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani ini tidak hanya melibatkan Adjie, tetapi juga menjerat jajaran petinggi PT ASDP.
Total ada empat tersangka yang telah ditetapkan KPK, yaitu Bos PT Jembatan Nusantara Group Adjie, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi.
Keempatnya telah dicegah ke luar negeri untuk memperlancar proses penyidikan.
KPK menduga, tindak pidana korupsi terjadi dalam skema kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP yang berlangsung pada periode 2019-2022.
Dalam skema itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 893 miliar, dan angka ini masih berpotensi bertambah.
Total Aset Disita Capai Rp 1,2 Triliun
Tidak hanya menetapkan tersangka, KPK juga terus menelusuri aliran dana dan hasil korupsi. Dalam penggeledahan yang dilakukan di Surabaya dan sekitarnya, KPK menemukan dan menyita berbagai aset bernilai fantastis.
Delapan bidang tanah dan bangunan telah disita, termasuk tiga rumah mewah di kawasan elite Surabaya senilai total Rp 500 miliar.
Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp 200 juta, perhiasan senilai Rp 800 juta, jam tangan mewah bertabur berlian, hingga cincin berlian eksklusif.
“Seluruh aset yang disita diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan akan dirampas untuk pemulihan kerugian negara,” ungkap Budi Prasetyo, Sabtu (24/5/2025).
Dengan tambahan ini, total nilai aset yang telah disita KPK mencapai Rp 1,2 triliun, jauh melampaui estimasi kerugian negara saat ini.
Modus dan Dampaknya
Kasus korupsi yang melibatkan PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di sektor transportasi laut.
Modus yang digunakan berkaitan dengan proses kerja sama usaha yang tidak transparan dan akuisisi dengan nilai yang tidak wajar.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hampir Rp 1 triliun, merugikan keuangan negara dan mengganggu layanan transportasi publik.
Dengan penetapan empat tersangka dan penyitaan aset senilai triliunan rupiah, KPK menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus korupsi ASDP. Meski bos PT Jembatan Nusantara saat ini tengah dirawat di RS Polri, proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




