Kubu Hasto Tuding Keterangan Ahli Bahasa di Sidang Hanya Asumsi
Jumat, 13 Juni 2025 | 09:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai keterangan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asasi Datang yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang kliennya hanya bersifat asumsi, tanpa dasar fakta yang kuat.
Hal itu disampaikan Ronny seusai sidang lanjutan kasus suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025) malam.
Ronny menilai seharusnya ahli yang dimintai pendapat dalam persidangan bersikap objektif, netral, dan mengacu pada fakta hukum. Menurut dia, ahli bukan sekadar melakukan analisis berdasarkan ilustrasi atau informasi yang disodorkan sepihak oleh penyidik.
"Keterangan ahli hari ini hanya asumsi. Kalau seperti ini, bahaya, karena bisa mempidanakan orang sembarangan tanpa dasar yang kuat," ujar Ronny.
Ronny juga menyindir Frans Asisi Datang selaku ahli bahasa yang seolah-olah mengabaikan keterangan saksi kunci, satpam PDIP Nurhasan soal sosok 'Bapak' dalam percakapan Nurhasan dengan Harun Masiku.
Saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor sebelumnya, kata dia, Nurhasan secara tegas menyatakan sosok 'Bapak' dalam komunikasi dengan Harun Masiku bukanlah Hasto Kristiyanto.
“Saksi kunci sudah jelas menyatakan ‘Bapak’ itu bukan Pak Hasto. Tetapi ahli tetap bersikukuh hanya berdasar ilustrasi penyidik. Ini jelas berbahaya," kata ketua DPP PDIP bidang reformasi sistem hukum nasional itu.
Dia juga mempertanyakan netralitas ahli yang tidak memperhitungkan seluruh konteks persidangan secara utuh. Apalagi, Frans mengakui keterangannya hanya didasarkan pada dokumen dari penyidik, bukan hasil observasi terhadap fakta-fakta persidangan.
"Ini bisa menjadi preseden buruk dalam proses hukum. Ahli harusnya membantu mencari kebenaran, bukan menguatkan asumsi yang bisa menyesatkan," tegas Ronny.
Ronny menambahkan semua saksi termasuk saksi fakta yang dihadirkan KPK sama sekali tidak memenuhi sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP yakni mendengar, mengalami dan melihat langsung.
"Kita bisa nilai kepanikan KPK ketika menghadirkan penyidik dan penyelidik sebagai saksi fakta walau mereka sama sekali tidak mendengar, mengalami dan melihat secara langsung. Dengan kata lain, mereka hanya tukang catat omongan orang tapi tiba-tiba dihadirkan jadi saksi fakta. Lantas, apa dasar ahli bahasa menyimpulkan kalimat-kalimat tersebut," jelas Ronny.
Karena itu, kata Ronny, pihaknya semakin meyakini bahwa KPK memaksakan kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan karena pesanan orang-orang tertentu. Karenanya, proses penegakan hukum terhadap Hasto cenderung politisasi.
"Kami karena itu mengajak masyarakat secara bersama-sama menolak cara-cara penegakan hukum yang mengedepankan arogansi kekuasaan. Siapa pun bisa mengalami hal seperti yang dialami Mas Hasto," pungkas Ronny.
Dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto ini, jaksa KPK sudah menghadirkan empat ahli termasuk Frans Asisi Datang. Tiga ahli lain yang sudah hadir dalam sidang Hasto, adalah ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin, ahli forensik dari Komisi KPK), Hafni Ferdian serta ahli pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar.
Selain itu, Jaksa KPK sudah menghadirkan kurang lebih 15 saksi dari berbagai profesi dan latar belakang. Termasuk, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan saksi kunci eks kader PDIP Saeful Bahri.
Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU RI) pada rentang waktu 2019-2020.
Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




