Kasasi MA Ringankan Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
Jumat, 20 Juni 2025 | 22:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan hakim agung Gazalba Saleh dalam putusan kasasi atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," bunyi keterangan dalam laman Kepaniteraan MA, dikutip Jumat (20/6/2025).
Selain pidana penjara, Gazalba juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan. Ia pun dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun penjara.
Putusan kasasi ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto. Perkara diputus pada 19 Juni 2025.
Vonis kasasi ini lebih ringan dibanding putusan sebelumnya di tingkat banding. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Gazalba Saleh, yang dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengurusan perkara di lingkungan MA.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




