ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasasi MA Ringankan Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara

Jumat, 20 Juni 2025 | 22:20 WIB
MR
H
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: HE
Gazalba Saleh.
Gazalba Saleh. (Antara/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan hakim agung Gazalba Saleh dalam putusan kasasi atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," bunyi keterangan dalam laman Kepaniteraan MA, dikutip Jumat (20/6/2025).

Selain pidana penjara, Gazalba juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan. Ia pun dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Putusan kasasi ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto. Perkara diputus pada 19 Juni 2025.

Vonis kasasi ini lebih ringan dibanding putusan sebelumnya di tingkat banding. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Gazalba Saleh, yang dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengurusan perkara di lingkungan MA.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon