ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Anggota DPR dari Gerindra

Senin, 23 Juni 2025 | 12:50 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad saat kampanye di Sidoarjo, Jumat, 9 Februari 2024.
Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad saat kampanye di Sidoarjo, Jumat, 9 Februari 2024. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi termasuk anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad. 

"Pemeriksaan (para saksi) dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/6/2025). 

Selain Anwar Sadad, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya, yakni anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima, PNS Ikmal Putra, dua orang swasta Ahmad Affandi dan Nur Aliwafa.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (KIP) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Hanya saja, Khofifah tidak bisa hadir pada Jumat (20/6/2025) dan meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Diketahui, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.

KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 17 Saksi Termasuk Kepala Desa

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 17 Saksi Termasuk Kepala Desa

NASIONAL
Khofifah Diperiksa Hari Ini, KPK Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Khofifah Diperiksa Hari Ini, KPK Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

JAWA TIMUR
Khofifah Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Khofifah Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

NASIONAL
Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 10 M

Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 10 M

NASIONAL
KPK Periksa Eks Ketua DPRD Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK Periksa Eks Ketua DPRD Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

NASIONAL
KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur

KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT