ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 10 M

Rabu, 28 Mei 2025 | 23:30 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggarap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2019-2022. 

Terbaru, KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat aset tanah dan bangunan di Jatim terkait kasus korupsi dana hibah Jatim tersebut. Nilai aset diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. 

"Bahwa pada 15-22 Mei KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Probolinggo (satu bidang), Banyuwangi (satu bidang), dan Pasuruan (dua bidang)," ujar jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta dikutip Rabu (28/5/2025).

ADVERTISEMENT

Budi mengungkapkan, empat aset tersebut diperkirakan senilai Rp 10 miliar. Hanya saja, aset-aset tersebut masih atas nama orang lain.

Sebelumnya, penyidik KPK juga menyita aset berupa sejumlah bidang tanah dan satu unit apartmen terkait kasus ini. Total nilai tanah dan satu unit apartemen yang disita tersebut sebesar Rp 9 miliar.

"Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar. Penyitaan dilakukan pada 12 sampai 15 Mei 2025," ujar Budi Prasetyo, Jumat (15/5/2025) lalu.

Budi membeberkan rangkaian penyitaan tersebut, yakni tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, satu unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo dan satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi.

"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022," jelas Budi.

Diketahui, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 17 Saksi Termasuk Kepala Desa

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 17 Saksi Termasuk Kepala Desa

NASIONAL
Khofifah Diperiksa Hari Ini, KPK Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Khofifah Diperiksa Hari Ini, KPK Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

JAWA TIMUR
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Anggota DPR dari Gerindra

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Anggota DPR dari Gerindra

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon