12 Jam Diperiksa, Nadiem Makarim Tegaskan Hanya sebagai Saksi
Senin, 23 Juni 2025 | 22:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (23/6/2025).
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dalam keterangannya kepada wartawan, Nadiem menegaskan, kehadirannya kali ini di Kejagung adalah dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
"Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah," ujarnya seusai pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.
Nadiem juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam mendukung pengusutan kasus yang tengah diselidiki oleh Kejagung. Ia mengaku berkepentingan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tetap terjaga.
"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap indikasi persekongkolan jahat dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang sempat dijalankan oleh Kemendikbudristek.
Penyidik mencurigai adanya arahan internal kepada tim teknis agar menggunakan perangkat berbasis sistem operasi tertentu, tanpa memperhatikan efektivitasnya.
Padahal, laptop Chromebook diketahui sangat bergantung pada akses internet stabil, sedangkan banyak sekolah di wilayah Indonesia, terutama daerah terpencil, belum memiliki jaringan internet yang memadai.
“Penggunaan Chromebook secara masif di daerah yang belum memiliki infrastruktur digital memadai dinilai tidak efektif dan tidak tepat sasaran,” ujar sumber dari Kejagung.
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidik disebut tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran dalam perencanaan, pengadaan, hingga distribusi proyek laptop pendidikan tersebut.
Dengan keterlibatan mantan menteri dalam pemeriksaan saksi, Kejagung menunjukkan keseriusan dalam membongkar tuntas skema yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat transformasi pendidikan digital di Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




