ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Cecar 2 Pejabat MPR Soal Tempus Penerimaan Gratifikasi Rp 17 M

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:28 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik memeriksan dua pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR terkait kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik memeriksan dua pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR terkait kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pada Selasa (24/6/2025), KPK memeriksa dua pejabat dari Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR guna mendalami tempus atau waktu terjadinya penerimaan gratifikasi tersebut.

“(Kedua) saksi hadir, dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus di mana perkara penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

ADVERTISEMENT

Kedua pejabat yang diperiksa, yaitu pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan Setjen MPR periode 2020-2021 Cucu Riwayati dan anggota Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR 2020 Fahmi Idris.

Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK mencatat nilai gratifikasi yang diterima tersangka sementara ini mencapai sekitar Rp 17 miliar. Namun, angka tersebut masih dapat bertambah seiring pendalaman keterangan saksi dan alat bukti.

“Masih terus dihitung. KPK juga mendalami berbagai informasi terkait pengadaan apa saja yang terlibat,” jelas Budi.

KPK telah menetapkan satu orang tersangka dari kalangan penyelenggara negara, tetapi identitasnya belum diungkap ke publik. “Nanti akan kami sampaikan konstruksi perkara dan siapa saja yang bertanggung jawab,” imbuh Budi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menegaskan, pimpinan MPR periode 2019-2024 dan 2024-2030 tidak terlibat dalam perkara ini. Ia menyebut kasus tersebut merupakan tanggung jawab administratif Sekretariat Jenderal MPR periode 2019-2021.

“Ini perkara lama, dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR,” tegas Siti.

MPR juga menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada KPK sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Respons Keras Klaim MPR Tak Terlibat Korupsi Rp 17 M

KPK Respons Keras Klaim MPR Tak Terlibat Korupsi Rp 17 M

NASIONAL
KPK: Tersangka Korupsi di MPR Terima Gratifikasi Rp 17 Miliar

KPK: Tersangka Korupsi di MPR Terima Gratifikasi Rp 17 Miliar

NASIONAL
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di MPR, Identitas Dirahasiakan

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di MPR, Identitas Dirahasiakan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon