KPK Cecar 2 Pejabat MPR Soal Tempus Penerimaan Gratifikasi Rp 17 M
Selasa, 24 Juni 2025 | 14:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pada Selasa (24/6/2025), KPK memeriksa dua pejabat dari Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR guna mendalami tempus atau waktu terjadinya penerimaan gratifikasi tersebut.
“(Kedua) saksi hadir, dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus di mana perkara penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kedua pejabat yang diperiksa, yaitu pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan Setjen MPR periode 2020-2021 Cucu Riwayati dan anggota Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR 2020 Fahmi Idris.
Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK mencatat nilai gratifikasi yang diterima tersangka sementara ini mencapai sekitar Rp 17 miliar. Namun, angka tersebut masih dapat bertambah seiring pendalaman keterangan saksi dan alat bukti.
“Masih terus dihitung. KPK juga mendalami berbagai informasi terkait pengadaan apa saja yang terlibat,” jelas Budi.
KPK telah menetapkan satu orang tersangka dari kalangan penyelenggara negara, tetapi identitasnya belum diungkap ke publik. “Nanti akan kami sampaikan konstruksi perkara dan siapa saja yang bertanggung jawab,” imbuh Budi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menegaskan, pimpinan MPR periode 2019-2024 dan 2024-2030 tidak terlibat dalam perkara ini. Ia menyebut kasus tersebut merupakan tanggung jawab administratif Sekretariat Jenderal MPR periode 2019-2021.
“Ini perkara lama, dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR,” tegas Siti.
MPR juga menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada KPK sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




