Uji Materi UU Guru dan Dosen: Usia Pensiun Guru Diminta Diperpanjang
Rabu, 25 Juni 2025 | 10:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Seorang guru bersertifikat dari Demak, Jawa Tengah, Sri Hartono, secara resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan permintaan agar usia pensiun guru diperpanjang dari 60 menjadi 65 tahun.
Permohonan ini tercantum dalam Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025, sebagaimana terlihat di laman resmi MK. Hartono menilai adanya ketimpangan antara usia pensiun guru dan dosen, yang menurutnya bertentangan dengan semangat meritokrasi dalam sistem kepegawaian aparatur sipil negara (ASN).
“Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” ujar Hartono dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar daring pada Selasa (24/6/2025), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Gus Ipul Minta Presiden Prabowo Beri Pembekalan Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Rakyat
Ia melanjutka, ketentuan tersebut tidak hanya bersifat diskriminatif, namun juga berpotensi menciptakan ketegangan antarprofesi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, usia pensiun guru yang lebih rendah berdampak langsung pada aspek administratif dan psikologis para guru yang telah lama mengabdi.
Selain persoalan keadilan, Hartono juga mengangkat isu kekurangan tenaga pendidik di Indonesia. Ia menilai pensiunnya guru-guru berpengalaman pada usia 60 tahun justru bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat mutu pendidikan nasional.
Oleh karena itu, dalam permohonannya, Hartono meminta mahkamah agar ketentuan dalam undang-undang tersebut diubah. Ia memohon agar norma usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yaitu 65 tahun.
Hartono memohon agar MK menyatakan bahwa ketentuan usia pensiun dalam UU tersebut “bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘usia pensiun guru disamakan dengan usia pensiun dosen, yaitu 65 tahun’”.
Dalam proses persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberi catatan penting kepada pemohon terkait ketidakkonsistenan dalam mencantumkan pasal yang diuji. Hartono dalam petitumnya menyebut Pasal 40 ayat (1), padahal aturan usia pensiun guru termuat dalam Pasal 30 ayat (4).
“Itu bisa kabur nanti permohonannya. Jadi Pak Hartono harus konsisten dulu, mana yang dimohonkan pengujian yang menurut anggapan Pak Hartono ada persoalan konstitusionalitas norma,” tegas Enny saat memberikan nasihat dalam sidang.
Sesuai ketentuan hukum acara, MK memberikan waktu 14 hari kepada Hartono untuk memperbaiki permohonannya. Dengan demikian, batas akhir penyampaian perbaikan kepada MK jatuh pada Senin (7/7/2025).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




