ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tolak Ekstradisi, Paulus Tannos Siapkan 3 Saksi Ahli di Pengadilan

Rabu, 25 Juni 2025 | 21:18 WIB
WT
WT
Penulis: Wahyu Sahala Tua | Editor: WS
DPO KPK Paulus Tannos.
DPO KPK Paulus Tannos. (Istimewa/Dok.KPK)

Jakarta, Beritasatu.com -  Paulus Tannos menolak permintaan ekstradisi dari pemerintah Indonesia dan kini bersiap menghadapi sidang lanjutan di Singapura dengan menghadirkan tiga saksi ahli. Dalam sidang yang berlangsung Rabu, 25 Juni 2025, pengadilan belum memutuskan apakah Tannos akan dikirim ke Indonesia untuk menghadapi kasus korupsi e-KTP.

Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan proses ekstradisi pertama di bawah perjanjian baru antara Singapura dan Indonesia. Paulus Tannos, mantan pengusaha yang kini berusia 70 tahun dan tinggal di Singapura sejak 2017, diburu karena diduga terlibat korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Ia ditangkap pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.

Dalam sidang terbaru, pengacara Tannos, Bachoo Mohan Singh dari firma BMS Law, menyelesaikan pemeriksaan terhadap satu-satunya saksi negara, yaitu penyidik senior CPIB Alvin Tang. Singh mempertanyakan pengetahuan Tang soal pemeriksaan Tannos oleh polisi Indonesia pada 2012, serta dugaan intimidasi di rumah Tannos. 

ADVERTISEMENT

“Tang mengaku tidak mengetahui dua hal tersebut,” tulis Channel News Asia.

Setelah pemeriksaan saksi negara selesai, pengacara menyampaikan rencana menghadirkan empat saksi dari pihak Tannos, termasuk dirinya sendiri. Tiga lainnya adalah pakar hukum dari Australia yang akan menjelaskan situasi hukum dan politik di Indonesia, ahli hukum pidana asal Indonesia, dan pengacara yang akan menjadi saksi fakta terkait peristiwa selama proyek e-KTP yang diyakini juga dari Indonesia. 

Menurut Singh, keterangan para ahli ini penting untuk menunjukkan alasan mengapa Paulus Tannos merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil jika dipulangkan ke Indonesia.

Namun, jaksa penuntut menyatakan keberatan terhadap urutan penyampaian saksi. Mereka khawatir Tannos bisa menyesuaikan keterangannya setelah mendengar pernyataan saksi-saksi lainnya.

Kuasa hukum lainnya, Suang Wijaya dari Eugene Thuraisingam LLP, menyebut bahwa permintaan ekstradisi bisa ditolak jika dianggap tidak adil, menindas, atau mengandung risiko diskriminasi terhadap Tannos. Ia juga menyinggung klausul dalam perjanjian yang memungkinkan penolakan jika ekstradisi dilakukan atas dasar ras, pandangan politik, atau latar belakang etnis.

Sidang akan berlanjut pada 7 Agustus 2025. Hakim meminta semua pihak mengajukan dokumen tertulis sebelum sidang berikutnya. Meski status hukumnya masih menggantung, Paulus Tannos tampak bersikeras melawan proses ekstradisi dan berupaya membela diri melalui jalur hukum, dengan menyiapkan saksi-saksi yang dianggap dapat memperkuat argumennya di hadapan pengadilan Singapura.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kubu Paulus Tannos Siap Lawan Putusan Soal Ekstradisi

Kubu Paulus Tannos Siap Lawan Putusan Soal Ekstradisi

NASIONAL
Ekstradisi Paulus Tannos Masuk Fase Penentu, Sidang Digelar Agustus

Ekstradisi Paulus Tannos Masuk Fase Penentu, Sidang Digelar Agustus

NASIONAL
Gugatan Ditolak Singapura, Paulus Tannos Kian Dekat Diekstradisi

Gugatan Ditolak Singapura, Paulus Tannos Kian Dekat Diekstradisi

NASIONAL
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Koruptor e-KTP Paulus Tannos

Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Koruptor e-KTP Paulus Tannos

NASIONAL
Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tegas Siap Melawan

Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tegas Siap Melawan

NASIONAL
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Paulus Tannos

KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Paulus Tannos

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon