ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, Pemerintah Dilarang Jual Pasir Laut

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:44 WIB
MR
RA
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: RP
Mahkamah Agung putuskan pemerintah tidak boleh menjual pasir laut.
Mahkamah Agung putuskan pemerintah tidak boleh menjual pasir laut. (Dok. MA/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam putusannya, MA menilai beberapa pasal dalam regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Dosen asal Surakarta, Muhammad Taufiq merupakan sosok pemohon uji materiil dengan Nomor: 5 P/HUM/2025. Sedangkan pihak termohon yakni Presiden Republik Indonesia.

"Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak berlaku untuk
umum," bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis (26/6/2025).

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut," sambungnya.

Selain menyatakan ketiga ayat tersebut tidak berlaku, MA juga memerintahkan pemerintah untuk mencabutnya.

Pemerintah dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta. Putusan ini ditetapkan pada Senin (2/6/2025) oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran.


Berikut isi Pasal 10 PP Nomor 26 Tahun 2023 yang menjadi objek permohonan pengujian:

(2) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut;

(3) Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan;

(4) Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ketua MA Sunarto Bentuk Pansel Cari Pengganti Anwar Usman

Ketua MA Sunarto Bentuk Pansel Cari Pengganti Anwar Usman

NASIONAL
Ketua MA Sunarto Respons Rekomendasi KY Soal Hakim Tom Lembong

Ketua MA Sunarto Respons Rekomendasi KY Soal Hakim Tom Lembong

NASIONAL
MA Anulir Vonis Bebas 5 Koruptor KUR Bank Sumsel Babel

MA Anulir Vonis Bebas 5 Koruptor KUR Bank Sumsel Babel

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon