ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Cermati Putusan MK Soal Pemilu Dipisah, Ini Kata Puan

Selasa, 1 Juli 2025 | 19:50 WIB
IO
HH
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HP
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya masih mengkaji putusan MK soal penyelenggaraan Pemilu secara terpisah, Selasa 1 Juli 2025.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya masih mengkaji putusan MK soal penyelenggaraan Pemilu secara terpisah, Selasa 1 Juli 2025. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan pihaknya belum mengambil sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu lokal dan nasional.

Ia menyebut keputusan tersebut tengah dikaji secara mendalam karena berpotensi membawa perubahan besar terhadap Undang-Undang Pemilu dan posisi partai politik.

Dalam pernyataan kepada wartawan pada Senin (1/7/2025), Puan menegaskan, DPR dan pemerintah sedang mencermati secara hati-hati implikasi dari putusan tersebut, terutama karena saat ini RUU tentang Pemilu tengah dibahas di Komisi II DPR, termasuk di dalamnya model pemilu ke depan.

ADVERTISEMENT

"Nantinya kan tentu saja itu akan ada efeknya ke Undang-Undang Pemilu, tapi undang-undangnya juga belum kita bahas. Karena itu DPR dan pemerintah akan mencermati keputusan MK tersebut," ujar Puan.

Fraksi Parpol Akan Tentukan Sikap Masing-masing

Puan menambahkan, DPR akan melibatkan seluruh fraksi partai politik dalam merespons putusan MK itu. Setiap partai akan menyampaikan sikapnya secara resmi melalui fraksi-fraksi mereka di parlemen.

"DPR yang mewakili partai politik melalui fraksinya tentu saja akan menyampaikan sikap masing-masing. Itu menjadi suara dari kami sebagai partai politik," jelasnya.

Saat ditanya soal kemungkinan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas revisi UU Pilkada, Puan tidak memberikan jawaban pasti.

Namun ia menyatakan opsi tersebut tetap terbuka dan bisa saja dibahas pada masa sidang mendatang.

"Apakah langkah selanjutnya ini ada kemungkinan DPR membuka pansus? Belum diambil keputusan karena kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah," imbuhnya.

Pemilu Nasional dan Lokal Diselenggarakan Terpisah

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud adalah hasil dari gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024.

MK memutuskan, pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota akan dilaksanakan sekitar 2 tahun hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional (pemilihan DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden).

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dampak buruk dari pemilu serentak 2019. Kala itu, beban kerja yang tinggi membuat banyak penyelenggara pemilu jatuh sakit dan bahkan meninggal dunia akibat rumitnya proses teknis dan rekapitulasi suara.

Putusan ini memicu diskusi panjang mengenai efektivitas, efisiensi, dan keselamatan dalam proses demokrasi ke depan.

Selain itu, pemisahan waktu pelaksanaan pemilu juga akan berdampak pada tahapan, strategi, dan logistik semua pihak terkait, termasuk partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan MK tentang pemilu terpisah ini menjadi momentum penting untuk mereformasi sistem pemilu Indonesia.

Bagi DPR, ini bukan hanya soal penjadwalan ulang, melainkan menyangkut struktur Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada, hingga reposisi kekuatan politik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

MK Pisahkan Pemilu, Komisi II DPR: Banyak Undang-Undang Harus Direvisi

MK Pisahkan Pemilu, Komisi II DPR: Banyak Undang-Undang Harus Direvisi

NASIONAL
KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

NASIONAL
Undang Ahli, Komisi III DPR Rapat Bahas Putusan MK Soal Pemilu Dipisah

Undang Ahli, Komisi III DPR Rapat Bahas Putusan MK Soal Pemilu Dipisah

NASIONAL
Puan: Semua Partai Masih Kaji Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah

Puan: Semua Partai Masih Kaji Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon