ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Larang Kibarkan Bendera Israel di Indonesia, Ini Aturannya

Kamis, 3 Juli 2025 | 12:00 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Firman | Editor: MF
Merince Kogoya kibarkan bendera zionis Israel.
Merince Kogoya kibarkan bendera zionis Israel. (Instagram/@kogoya_merry)

Jakarta, Beritasatu.com - Nama Merince Kogoya, finalis Miss Indonesia 2025 asal Papua Pegunungan, baru-baru ini menjadi pusat perhatian setelah dirinya didiskualifikasi dari ajang tersebut.

Penyebabnya adalah beredarnya sebuah video lama yang memperlihatkan ia sedang mengibarkan bendera Israel. Unggahan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama karena tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan nilai dan semangat nasional.

Dalam unggahan yang beredar, Merince menyatakan dukungan terhadap Israel dengan kalimat, "Giat bagi Sion, setia bagi Yerusalem, berdiri bagi Israel, bangkit bagi negeri dan menuai bagi bangsa-bangsa," tulisnya dalam keterangan unggahan video.

Video yang tersebar luas di media sosial itu disebut-sebut sudah beredar sejak dua tahun lalu, tetapi baru belakangan ini viral.

ADVERTISEMENT

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan sikap resmi Indonesia yang secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Mengingat konflik yang belum berakhir di wilayah tersebut, pengibaran bendera Israel di tanah air menjadi hal yang sangat sensitif.

Apa Aturan tentang Pengibaran Bendera Israel?

Tidak banyak yang tahu bahwa Indonesia memiliki aturan tegas terkait pengibaran bendera Israel. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Aturan ini ditandatangani oleh Menlu Retno L P Marsudi pada 8 Februari 2019.

Isi Aturan Permenlu Nomor 3 Tahun 2019

Dalam Bab X peraturan tersebut, dijelaskan hal-hal khusus yang berkaitan dengan Israel, antara lain:

  1. Pemerintah Indonesia tidak memiliki hubungan resmi dengan Israel, termasuk pelarangan surat-menyurat resmi dengan menggunakan kop surat pemerintah.
  2. Pemerintah daerah tidak boleh menerima delegasi dari Israel secara resmi, baik di kantor pemerintahan maupun tempat umum lain yang mewakili institusi negara.
  3. Pengibaran atau penggunaan bendera, lambang, dan atribut Israel tidak diizinkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk dalam kegiatan publik, perayaan, atau acara keagamaan. Pengumandangan lagu kebangsaan Israel juga dilarang.
  4. Kunjungan warga negara Israel hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa dan bukan dalam kapasitas resmi kenegaraan.
  5. Penerbitan visa bagi warga Israel dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, yang dikeluarkan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Bangkok.

Tidak Ada Hubungan Diplomatik RI-Israel

Indonesia secara tegas tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Hal ini merupakan bentuk konsistensi terhadap amanat konstitusi untuk menolak segala bentuk penjajahan, termasuk dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.

Oleh karena itu, tindakan mengibarkan bendera Israel di Indonesia tidak hanya melanggar aturan formal, tetapi juga menciderai prinsip politik luar negeri Indonesia.

Kasus lain yang sempat menghebohkan terjadi di Bitung, Sulawesi Utara, saat aksi bela Palestina berlangsung. Diduga ada pihak yang mengibarkan bendera Israel yang kemudian memicu bentrokan.

Mengibarkan bendera Israel di wilayah Indonesia bukan hanya menuai kontroversi, tapi juga jelas melanggar aturan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah. Tindakan seperti ini berpotensi memicu ketegangan dan dianggap tidak sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Palestina.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Apa Itu Senjata Termal yang Diduga Dipakai Israel? Ini Penjelasannya

Apa Itu Senjata Termal yang Diduga Dipakai Israel? Ini Penjelasannya

INTERNASIONAL
RI Kecam Serangan Israel di Gaza yang Tewaskan Puluhan Warga Sipil

RI Kecam Serangan Israel di Gaza yang Tewaskan Puluhan Warga Sipil

INTERNASIONAL
Nyatakan Dukung Penuh Israel, Floyd Mayweather Banjir Kecaman

Nyatakan Dukung Penuh Israel, Floyd Mayweather Banjir Kecaman

SPORT
Serangan Udara Israel Kembali Sasar Gaza di Tengah Gencatan Senjata

Serangan Udara Israel Kembali Sasar Gaza di Tengah Gencatan Senjata

INTERNASIONAL
9.500 Warga Gaza Masih Hilang meski Gencatan Senjata Berlaku

9.500 Warga Gaza Masih Hilang meski Gencatan Senjata Berlaku

INTERNASIONAL
Apa Itu Hak Veto AS yang Gagalkan Gencatan Senjata Permanen di Gaza?

Apa Itu Hak Veto AS yang Gagalkan Gencatan Senjata Permanen di Gaza?

INTERNASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT