Kapan Periksa Bobby Nasution? KPK: Nanti Lihat Kebutuhan Penyidik
Rabu, 9 Juli 2025 | 10:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab desakan sejumlah pihak untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar di wilayah Sumut. KPK menegaskan pemanggilan para pihak termasuk Bobby Nasution sangat tergantung pada kebutuhan penyidik.
"Nanti kita melihat kebutuhan dari penyidik, masih didalami, dari informasi dan keterangan yang diperoleh, dari pemeriksaan para tersangka dan juga hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Budi mengatakan pemanggilan para pihak menjadi saksi juga tergantung pada alat bukti-alat bukti yang sudah dikumpulkan dan dianalisis oleh penyidik KPK. Menurut dia, keterangan para pihak atas suatu dugaan tindak pidana, dibutuhkan untuk membuat terang kasus yang sedang diusut KPK.
"Tentu KPK akan berangkat dari bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik dan tentu kebutuhan penyidik juga untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak tertentu untuk kemudian dimintai keterangannya, sehingga penanganan perkara ini juga bisa menjadi terang, bisa tuntas," tandas Budi.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang. Mereka sudah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Sumut terkait kasus ini. Termasuk, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Topang Obaja Ginting di Medan pada Rabu (2/7/2025). Selain menemukan dua senjata api, tim KPK juga menemukan tumpukan uang dengan jumlah Rp 2,8 miliar di rumah TOP.
Topan Obaja Ginting dan empat tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dua proyek, yakni pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Dengan demikian, total nilai proyek kasus korupsi ini sebesar Rp 231,8 miliar.
KPK mengatakan Topan Obaja mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari proyek pembangunan dan preservasi jalan di provinsi Sumut. Topan diduga mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




