ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pakar Hukum: Pelaku Beras Oplosan Terancam Pasal Berlapis

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:58 WIB
JG
HH
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: HP
Ilustrasi beras oplosan
Ilustrasi beras oplosan (Freepik)

Jakarta, Beritasatu.com – Peredaran beras oplosan atau beras yang tidak sesuai mutu ternyata tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat menyeret pelakunya ke jerat hukum yang serius. Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Fickar, praktik pengoplosan beras bisa dikenakan pasal berlapis, mengingat pelaku terbukti memanipulasi mutu pangan dengan tujuan komersial.

“Beras oplosan melanggar Pasal 139 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan,” ujar Fickar saat dihubungi Beritasatu.com secara daring pada Sabtu (19/7/2025).

ADVERTISEMENT

Dua Pasal Sekaligus: UU Pangan dan KUHP

Pasal 139 dalam UU Pangan mengatur mengenai sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja membuka kemasan akhir suatu produk pangan, lalu mengemas ulang dan memperdagangkannya kembali dengan isi yang telah diubah. Pelaku pengoplosan beras termasuk dalam kategori pelanggaran tersebut.

“Sanksinya pidana maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Fickar.

Tak hanya itu, lanjutnya, pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, karena telah melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan demi keuntungan pribadi atau pihak lain. Sanksinya adalah hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Pemerintah Temukan 212 Merek Beras Oplosan

Sejauh ini, pemerintah melalui Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah mengungkap adanya 212 merek beras yang tidak sesuai mutu dan diduga dioplos. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan konsumen dan kestabilan pasar.

Mentan Amran meminta para produsen menurunkan harga jual sebesar Rp 1.000 per 5 kilogram, sebagai langkah awal untuk mengoreksi distribusi beras yang merugikan masyarakat.

Praktik beras oplosan bukan sekadar pelanggaran etika dagang, tetapi juga termasuk tindak pidana serius yang bisa dijerat dua undang-undang sekaligus. Selain melanggar UU Pangan, pelaku juga terancam pidana penipuan dalam KUHP. Pemerintah pun terus memperketat pengawasan agar konsumen tidak lagi menjadi korban kecurangan mutu pangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Satgas Pangan Bawa Kasus Beras Premium Oplosan ke Pengadilan

Satgas Pangan Bawa Kasus Beras Premium Oplosan ke Pengadilan

NASIONAL
Menteri Pertanian: Mafia Pangan Tidak Boleh Menang!

Menteri Pertanian: Mafia Pangan Tidak Boleh Menang!

NASIONAL
Satgas Pangan Polri Ungkap Modus 28 Tersangka pada Kasus Beras

Satgas Pangan Polri Ungkap Modus 28 Tersangka pada Kasus Beras

NASIONAL
Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Polri Tetapkan 28 Tersangka

Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Polri Tetapkan 28 Tersangka

NASIONAL
Omzet Pemasok Beras Turun 50 Persen karena Isu Oplosan

Omzet Pemasok Beras Turun 50 Persen karena Isu Oplosan

JAWA BARAT
Beras Premium Langka di Balikpapan, Warga Diimbau Tak Panic Buying

Beras Premium Langka di Balikpapan, Warga Diimbau Tak Panic Buying

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon