ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi PT Sritex Rugikan Keuangan Negara Rp 1,088 Triliun

Selasa, 22 Juli 2025 | 00:35 WIB
H
H
Penulis: Herman | Editor: HE
Kejagung menggelar konferensi pers terkait penetapan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Sritex, Senin, 22 Juli 2025.
Kejagung menggelar konferensi pers terkait penetapan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Sritex, Senin, 22 Juli 2025. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menentapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank pembangunan daerah (BPD), yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten, Bank Jawa Tengah, dan Bank DKI, kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan emiten anak usahanya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, dalam kasus ini, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 1,088 triliun.

"Saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," kata Nurcahyo dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Senin (21/7/2025).

ADVERTISEMENT

Nurcahyo menjelaskan,penyidikan atas dugaan korupsi PT Sritex terbagi dalam dua klaster. Pertama, penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex yang terkait pemberian kredit dari tiga bank pembangunan daerah. Kedua, terkait pemberian kredit dari dua bank BUMN.

"Kreditnya ini kredit sindikasi," jelasnya.

Adapun kedelapan tersangka baru kasus korupsi PT Sritex, adalah:

  1. Inisial AMS (direktur keuangan PT Sritex periode 2006-2023).
  2. BFW (direktur kredit UMKM merangkap direktur keuangan PT Bank DKI Jakarta 2019-2022).
  3. PS (direktur teknologi dan operasional Bank DKI 2015-2021).
  4. YR (direktur utama Bank BJB 2019-Maret 2025)
  5. BF (senior executive vice president bisnis Bank BJB 2019-2023)
  6. SP (dirut PT BPD Jateng 2014-2023)
  7. PJ (direktur bisnis, korporasi dan komersial Bank Jateng 2017-2020)
  8. SD (kepala divisi bisnis korporasi BPD Jateng 2018-2020).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon